Prestasi Satpol PP Kota Jambi di Tahun 2022, Menindak 146 Kasus Dengan Total Denda Rp269 Juta Lebih
1 min readJAMBIDAILY HUKUM – Sepanjang 2022 ini Satpol PP Kota Jambi, berhasil menorehkan prestasinya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal).
Sebelumnya Mustari Affandi, Kasatpol PP Kota Jambi (Rabu, 28/12/2022) menyebut untuk pelanggaran terjadi penurunan, jika tahun 2022 ada 146 kasus di tahun 2021 ada 328 kasus.
“Sosialisasi terhadap peraturan daerah ini memang belum optimal, dengan adanya penindakan yang disebarkanluaskan juga oleh media menjadi suatu catatan untuk pelaku usaha,” ungkap Mustari.
Ia mencontohkan, seperti pelaku usaha yang mengganggu ketertiban umum maka akan dilakukan tindakan “Walaupun mereka memiliki izin, secara lingkungan masyarakat keberatan itu juga tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Berikut data yang diterima jambidaily.com (Rabu, 04/01/2023)
JUMLAH Kasus: 146
SANKSI Denda
Perda No. 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah: 12.450.000 (21 ORANG)
Perda Kota Jambi No. 06 Tahun 2010 Tentang Pergudangan: 25.000.000 (5 GUDANG)
Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum: 5. 300.000 (7 KASUS)
Perwal Kota Jambi No.21 Tahun 2020 Tentang COVID-19: 34.000.000 (5 KASUS)
Perda Kota Jambi No. 02 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran: 1.500.000 (2 KASUS)
Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2015 Tentang Bangunan (IMB): 150.000.000 (3 KASUS
Perda No. 05 Tahun 2005 Tentang penataan Pedagang Kaki Lima: 3.500.000 (2 KASUS)
DENDA YANG TERCATAT DI BPPRD (DISPENDA) KOTA JAMBI: 37.282.300
JUMLAH: 269.032.300