24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Aturan Terbit! Ini Daftar Investasi Terlarang di Indonesia

3 min read

Foto: Ilustrasi Investasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

JAMBIDAILY JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal atau investasi. Ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Perpu itu disebutkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum pada Pasal 12 ayat 1 nya.

Adapun bidang usaha yang tertutup ditetapkan sebanyak enam tempat. Pertama adalah budi daya dan industri narkotika golongan I, lalu segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, serta penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Selanjutnya adalah pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam.

Dilarang pula bidang usaha industri pembuatan senjata kimia; dan terakhir adalah industri bahan kimia industri dan industri bahan per-usak lapisan ozon. Deretan bidang usaha yang tertutup bagi investasi ini termuat dalam ayat 2 nya pasal itu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden,” sebagaimana dikutip dari ayat 3 Pasal 12 Perpu Cipta Kerja, Rabu (4/1/2022).

Ketentuan yang termuat dalam pasal itu merevisi aturan sebelumnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. Pasal 12 UU itu yang direvisi Perpu Cipta Kerja juga memuat bidang usaha yang terturup investasi.

Namun, UU itu hanya menyebutkan secara rinci bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing, yaitu produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Sedangkan bidang usaha yang tertutup dari penanaman modal secara keseluruhan diatur dalam Perpres, yaitu Perpres Nomor 44 Tahum 2016. Terdapat 20 bidang usaha yang dilarang dalam peraturan ini dan tentu berbeda jumlah dengan Perpu Cipta Kerja.

Bidang usaha yang tak lagi termuat sebagaimana dalam Perpu Cipta Kerja diantaranya pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, industri pembuat Chlor Alkali dengan Merkuri, bahan aktif pestisida, minuman beralkohol, minuman beralkohol berbahan anggur, minuman mengandung malt.

Selanjutnya bidang usaha seperti pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, sarana navigasi pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), layanan navigasi penerbangan, jasa pengujian tipe kendaraan bermotor.

Selain itu, juga ada bidang usaha terkait penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, museum pemerintah, serta jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno). (CNBC Indonesia)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 2 =