24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ada Nama Istri Mantan Gubernur Jambi, Setelah KPK Merilis 28 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

4 min read

Tangkapan Layar/konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube KPK

JAMBIDAILY HUKUM – Babak baru kasus yang menghebohkan masyarakat provinsi Jambi terkait suap DPRD Provinsi Jambi tentang pengesahan Rancangan Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) anggaran tahun 2017-2018, diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 28 tersangka, dan juga terdapat nama Istri mantan gubernur Jambi.

“Kami akan sampaikan terkait dengan pengumuman kegiatan penyidikan baru dan juga penahanan terhadap beberapa tersangka, perkara dugaan suap di DPRD Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD anggaran tahun 2017 dan 2018. Dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan 24 tersangka dan memiliki kekuatan hukum tetap,” Ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK.

Hal tersebut disampaikan Ali Fikri (Selasa, 10/01/2023) dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube KPK. Sebagaimana disaksikan jambidaily.com, tampak hadir Pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto.

“Sebelumnya perkara yang sama juga pernah ditangani KPK dan telah diputus oleh pengadilan, melibatkan tersangka dan telah menjadi terpidana yaitu salah satunya ZZ (Zumi Zola-red) mantan Gubernur Jambi yang secara keseluruhan berjumlah 24 orang,” Ungkap Johanis Tanak.

Lebih lanjut, Johanis membeberkan bahwa KPK tidak akan tinggal diam terhadap pelaku meskipun sudah beberapa lama terjadi selagi cukup bukti dan alat bukti mendukung.

“Selagi cukup bukti dan alat bukti KPK akan menindaklanjuti penanganan perkara, saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka terkait dengan pengesahan RAPBD anggaran tahun 2017 dan 2018. Adapun 28 tersangka yaitu SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, HI,” Beber Johanis Tanak.

Selain penetapan 28 tersangka, Johanis Tanak menyebut 10 tersangka langsung dilakukan penahanan, untuk kepentingan proses penyidikan dengan masa penahanan 20 hari mulai hari ini (Selasa, 10/01/2023) sampai 29 Januari 2023.

“Yaitu SP, SN, MT, SP, RW ditahan di rutan KPK pomdam jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di rutan KPK pada kavling c1. Sedangkan PR dan TR ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih serta SA ditahan di tahanan Polres Jakarta Selatan,” Jelas Johanis Tanak.

“Dan untuk tersangka lainnya, KPK menghimbau agar koperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” Tegasnya menambahkan.

Johanis Tanak pada kesempatan menguraikan Konstruksi, diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi tahun 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran yang disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan pengesahan DPRD, diduga tersangka SP dan kawan-kawan yang menjadi anggota DPRD provinsi Jambi 2014-2019 meminta uang ketok palu kepada gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.

Melalui Paut Syakarin, dia menyiapkan dana Rp2,3 miliar. Mengenai pembagian uang disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya antara Rp100-400 juta. Paut, diduga menyerahkan Rp1,9 miliar dana kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan anggota dewan.

“Dengan itu akhirnya APBD disahkan. Untuk mengganti uang Paut Syakarin, yang diberikan pada SP dan kawan-kawan, Zumi Zola memberikan proyek pekerjaan di dinas PU provinsi Jambi kepada Paut Syakarin,” Tutur Johanis.

“Para tersangka melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” Imbuhnya.

Dari 28 tersangka terdapat satu nama yang cukup dikenal, yaitu Rahima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, dan istri dari Fachrori Umar mantan Gubernur Jambi tahun 2019-2021 yang sebelumnya merupakan Wakil dari Zumi Zola. Inilah nama-nama dari Inisial yang diumumkan KPK:

  1. SP (Syopian)
  2. SA (Sofyan Ali)
  3. SN (Sainuddin)
  4. MT (Muntalia)
  5. SP (Supriyanto)
  6. RW (Rudi Wijaya)
  7. MJ (M. Juber)
  8. PR (Poprianto)
  9. IK (Ismet Kahar)
  10. TR (Tartiniah RH)
  11. KN (Kusnindar)
  12. MH (Mely Hairiya)
  13. LS (Luhut Silaban)
  14. EM (Edmon)
  15. MK (M. Khairil)
  16. RH (Rahima)
  17. MS (Mesran)
  18. HH (Hasani Hamid)
  19. AR (Agus Rama)
  20. BY (Bustami Yahya)
  21. HA (Hasim Ayub)
  22. NR (Nurhayati)
  23. NU (Nasri Umar)
  24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
  25. DL (Djamaluddin)
  26. MI (Muhammad Isroni)
  27. MU (Mauli)
  28. HI (Hasan Ibrahim)

(*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 + = 66