23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Awas! Sembarangan Pakai Sirene & Strobo, Bisa Dipenjara

2 min read

Foto: Aturan penggunaan Rotator dan Strobo dalam peraturan lalu lintas. (Dok. Pexel)

JAMBIDAILY HUKUM – Kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas atau menembus kemacetan dengan riuh suara sirene atau silau strobo-rotator bukan pemandangan asing. Apalagi di jalanan Jakarta, bahkan di saat lalu lintas padat bahkan macet gila-gilaan.

Dan, sering aksi kendaraan tersebut justru menambah keruwetan di lalu lintas yang macet.

Lalu bagaimana sih aturannya?

Asal tahu saja tidak semua kendaraan diperbolehkan untuk memiliki strobo dan sirene. Namun sering terlihat di jalanan, kendaraan pejabat dengan plat ‘RF’ hingga kendaraan sipil yang memanfaatkan fasilitas ini.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, seharusnya tidak ada kendaraan yang diperbolehkan menggunakan strobo atau sirene untuk mobil-mobil yang tak diizinkan dalam Undang-Undang.

“Nggak boleh, itu termasuk (Plat RF) harusnya ditangkap dan ditilang. Plat itu kan banyak yang main ngeluarin sendiri-sendiri. Itu kan tinggal bayar saja, aturannya gak boleh,” kata Agus kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/1/2023).

“Tapi ini kan dibiarkan juga, ngapain dibahas,” tegasnya.

Agus menambahkan, dalam aturan itu jelas, hanya mobil-mobil khusus yang diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo karena memiliki hak khusus. Itu pun dengan pengoperasian yang tergantung dari kebutuhan.

“Kalau boleh ya boleh lah, kalau nggak ada di aturan itu ya baru. Tapi ya jangan dimainkan pakai kapan saja,” jelasnya.

Jika mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan antara lain :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. ambulans yang mengangkut orang sakit
3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Iring-iringan pengantar jenazah
6. konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun menurut Pasal 135, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana maksud di pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Nah, bagi yang ingin melanggar, ada sanksi menanti.

“Mengutip pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana maksud dalam pasal 59 dan pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”. (CNBC Indonesia)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 7