18 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Membangun Budaya Data

4 min read

Oleh : Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Without good data, we’re flying blind. If you can’t see it, you can’t solve. (Kofi Annan, Sekretaris Jenderal PBB, 1997-2006). Tanpa data yang baik seperti terbang dalam kegelapan, jika anda tidak bisa melihatnya, anda tidak akan bisa menyelesaikannya. Hanya dengan data yang detail, akurat dan terbaru sebuah masalah bisa terlihat dengan jelas dan menuntun semua pihak menyepakati cara penyelesaian masalah tersebut. Yang paling penting, data harus bisa digunakan untuk pengambilan keputusan yang benar. Sesungguhnya, prinsip evidence based policy atau kebijakan berbasis data, memberikan dorongan sangat kuat kepada kita semua untuk menyelesaikan berbagai hal berbasis data.

Jika kebijakan publik yang baik adalah kebijakan berbasis bukti nyata, maka kebutuhan data menjadi mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jika tidak tersedia data nyata, maka kebijakan yang dibuat pastilah tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kebijakan yang mendasarkan pada data akan menghasilkan outcomes yang lebih baik (Sutliffe and Court, 2005). Hanya dengan data nyata, kebijakan publik bisa dibuat dan masalah publik bisa diselesaikan secara efektif. Semakin tinggi ketergantungan pengambilan keputusan terhadap data yang valid maka kedudukan keputusan itu semakin mendekati efektivitas dalam pelaksanaannya.

Salah satu data yang penting dalam menyelenggarakan pemerintahan adalah data kependudukan. Data kependudukan merupakan salah satu informasi yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan. Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di seluruh Indonesia, tidak saja mempermudah pembuatan data kependudukan secara cepat dan akurat. Data-data yang terangkum dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ini akan dimutakhirkan dan ditertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pemerintah Pusat dan segera dicetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan. Data base kependudukan yang mutakhir dan akurat akan sangat mendukung dalam perencanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pemutakhiran Data base kependudukan tersebut dilakukan agar hasil pemutakhiran benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Catatan data administrasi yang tersimpan dalam catatan birokrasi, adalah peluang luar biasa untuk mengekstrasi pengetahuan yang lebih tepat dan terperinci daripada sumber data lainnya. Data administrasi juga dapat lebih murah dari segi biaya dan berkelanjutan karena merupakan bagian dari proses kegiatan administrasi yang ada dan berulang. Data administrasi dapat melengkapi data dari sensus dan survey, untuk mendukung pemantauan yang lebih dinamis dan penyusunan program/kegiatan yang lebih tepat sasaran. Menu atau jenis data yang diakses mencakup data individu (by name by address), data agregat dan tipologi data lain yang diperlukan sepanjang diatur dalam perundangan. Secara umum, data kependudukan digunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya :

  • Pelayanan publik, yaitu untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  • Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
  • Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
  • Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
  • Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Unit Kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai penyedia data kependudukan dalam melaksanakan kerjasama pemanfaatan data dengan lembaga pengguna tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, wajib menggunakan Aplikasi Data Warehouse Terpusat yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sumber data Warehouse adalah data hasil pelayanan (registrasi) pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari seluruh Kab/Kota yang telah dihimpun dalam database kependudukan nasional dan di upgrade secara rutin dan berkesinambungan karena data penduduk bersifat dinamis dan bergerak.

Saat ini Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi telah melayani pemanfaatan data kependudukan yang didasarkan suatu bentuk perjanjian kerjasama dengan 9 (sembilan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu ;
1) Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
2) Dinas Pendidikan
3) Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BAKEUDA)
4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)
5) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi (Dinas KOMINFO)
6) Sekretariat Daerah Provinsi Jambi
7) Sekretariat DPRD Provinsi Jambi
8) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi
9) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi

Pelaksanaan pembangunan membutuhkan dukungan data dan informasi kependudukan yang akurat, supaya perangkat daerah mempunyai kebijakan strategis dalam menyusun program pembangunan. Ketersediaan data kependudukan di berbagai tingkatan administrasi pemerintahan, merupakan faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program pembangunan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Jambi.

Diharapkan, OPD dan lembaga lainnya semakin banyak memanfaatkan data penduduk ini, karena salah satu tujuan penggunaannya untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan di setiap OPD, sehingga tercipta pelayanan publik yang tertata, efisien dan efektif. Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang.
Sosdukcapil Hadir. Mantap. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 + = 56