25 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bukan Hanya Gertakan Namun Langsung Aksi Tinjau Truk Batubara yang Masih Nekat, Fasha: Kita Tegakkan Perda!

2 min read

Dok.Humas Pemkot Jambi

JAMBIDAILY HUKUM – Bukan hanya gertakan namun langsung aksi tinjau truk batubara yang masih nekat memasuki jalanan dalam kota Jambi, karena Wali kota Jambi Syarif Fasha dengan tegas mengatakan bahwa angkutan Batubara tidak boleh masuk kota Jambi. Jika nekat maka Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta bagi Pelanggar.

Sebagaimana dilaporkan sinarjambi.com, sikap tegas itu ditunjukkannya usai meninjau langsung satu unit truk angkutan batubara yang kedapatan masuk ke dalam kota Jambi yang anjlok di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kamis (26/1/2023) pagi.

Fasha pun mengucapkan terima kasih kepada warga kota Jambi yang turut aktif membantu pemerintah kota Jambi dalam mengawasi pergerakan truk angkutan batubara yang menerobos ke dalam kota Jambi.

“Hari ini saya meninjau langsung satu barang bukti (truk batu bara) yang sopirnya masih nekat juga masuk kota Jambi dan ditemukan pagi tadi. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan dan memvideokan sehingga ini barang bukti kita bawa ke posko di kantor damkar,” jelas Fasha didampingi Kadishub Saleh Ridho, Kasatpol PP Mustari dan Kadis Damkar Feriadi.

(Dok.Humas Pemkot Jambi)

Masih kata Sy Fasha, dirinya memastikan akan menegakkan peraturan daerah dengan melakukan proses sesuai peraturan yang berlaku. Dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat lalu lintas Polda Jambi dan Polresta Jambi serta Kejari dan pengadilan negeri.

“Kita akan tegakkan Perda dan ini akan langsung kita persidangannya. Dan PPNS dari Perhubungan juga sudah membuat pemberkasan, mudah-mudahan ini akan menjadi contoh yang lain,” Tegas Fasha.

Terkait sanksi dan denda yang akan diterapkan, Fasha menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan nantinya “Kita lihat PPNS-nya nanti, yang pasti ini sudah melanggar semua. Yang pertama muatan yang dia bawa ini 14 ton. Kemudian SIM Ada, STNK ada tetapi SIM-nya mati.” Urainya

“Cuma muatannya melebihi kapasitas, ini (sanksi) bisa kumulatif dan bisa saja ini dikenakan sanksi maksimal nanti. Yang pasti PPNS nanti membuat sanksi yang maksimal, tinggal lagi pengadilan nanti yang memutuskan,” Pungkas Fasha. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

94 − = 90