25 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ketua Forum RT Instruksikan Para Ketua RT, Dukung Perwal Larangan Truk Batubara Masuk Jambi

2 min read

JAMBIDAILY  HUKUM – Untuk mendukung Peraturan yang telah diciptakan oleh Wali Kota Jambi, guna membersihkan Kota Jambi dari Truk Batu Bara, sesuai hasil Rapat pada Rabu (25/1/2023).

Ketua Forum RT, H Suparyono SE, pada Kamis (26/1/2023) menginstruksikan pada seluruh Ketua RT yang ada di Kota Jambi, untuk mengikuti dan melaksanakan peraturan tersebut.

Para Ketua RT diminta untuk bertindak secara tegas secara bersama, melarang Truk Batubara masuk ke dalam Kota Jambi. “Mari fungsikan porsi kita sebagai ketua RT, untuk mengawasinya. Bila ada oknum-oknum yang bermain, semua RT diminta untuk bertindak secara tegas, tanpa pandang bulu”, ujar H Suparyono.

Hal tersebut, menurut H Suparyono, dilakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Kota Jambi. Yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan dengan truk-truk batubara yang mengganggu kenyamanan dan mengancam keselamatan masyarakat tersebut.

Menurutnya, masyarakat sudah sangat gelisah dan terganggu dengan kemacetan yang ditimbulkan oleh truk-truk batubara tersebut. Masyarakat tidak lagi merdeka menggunakan jalan.

“Tolonglah Pak Gubernur, Pak Menteri, Pak Presiden. Tolong rakyatmu yang terdzolimi ini. Sampai kapan kami semua bisa nyaman menggunakan jalan yang harusnya digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman ini?” ujarnya.

Pada Rabu (25/1/2023) kemarin, menurut H Suparyono, ia bersama para Ketua Forum RT Kota melaksanakan pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Guna membahas pelarangan truk batubara masuk Kota Jambi. Pada kesempatan tersebut disepakati, jika ada truk batu bara masuk Kota Jambi, akan dikenakan denda sebesar Rp50 Juta.

Jika hal tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017. “Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda Rp50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong”, katanya.

Tidak diperbolehkan angkutan batubara melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukan yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Larangan tersebut untuk truk angkutan berisi atau kosong juga tidak boleh melintasi jalan Kota Jambi.

H Suparyono juga berpesan agar jika para Ketua RT menemukan atau memberhentikan truk batubara agar jangan main hakim secara anarkis yang bisa menambah persoalan lagi. Tetapi segera menghubungi Call Center 112. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35 − = 25