23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Komisi III DPRD Kabupaten Muarojambi Panggil DLH Dan PUPR Soal Sampah

2 min read

JAMBIDAILY ADV- Persoalan sampah di Kabupaten Muarojambi seperti tak ada habisnya. Selalu ada persoalan yang entah kapan bisa terselesaikan.

Sampah di Kabupaten Muarojambi sering dikeluarkan masyarakat. Ada beberapa titik yang sering dikeluhkan masyarakat, pertama di Depan UIN Mendalo, depan UNJA Mendalo, Perumahan Aston Villa, Perumahan Aurduri, Pasar Sengeti dan beberapa wilayah lainnya.

Sampah disini sering mengular hingga kejalan dan mengganggu ketenangan masyarakat. Bau tak sedap semerbak kehidung masyarakat.

Terkait masalah itu, Komisi III DPRD Kabupaten Muarojambi memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan dinas PUPR, selasa (31/1/2023).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muarojambi Sumarsen Purba menyebut, saat ini banyak sekali laporan dari masyarakat terkait dengan sampah di Muarojambi.

“Dimana masalahnya sehingga terjadi persoalan ini,” kata Sumarsen. Permasalahan sampah di Kabupaten Muarojambi saat ini ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup, sebelumnya sampah ini dikelola oleh Dinas Perkim. Perubahan nomenklatur ini sejak awal tahun 2023 ini.

“Kita minta Dinas LH bisa mengatasi masalah sampah ini, karena ketika sampah dikelola oleh Dinas Perkim, permasalahan tidak selesai-selesai,” ucap Sumarsen.

Hal senada juga diungkapkan oleh Edison anggota komisi III. Dia sangat berharap dinas LH bisa mengatasi permasalahan-permasalahan sampah yang ada di Muarojambi.

Yang menjadi polemik, kata Edison, berdasarkan laporan dari warga, ada salah satu KSM mitra pemerintah Kabupaten Muarojambi yang seharusnya mengolah sampah dengan baik malah tidak bekerja sebagaimana mestinya.

KSM sebagai mitra pemerintah membiarkan sampah berserakan dan mengakibatkan bau tak sedap.

“Disana ada aset pemerintah. Dimana pertanggungjawaban dari mereka,” tegasnya.(Hi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 2