21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pembatasan Jumlah, Tonase dan Setelah 30 April 2023 Truk Batubara Dilarang Bernopol Bukan ‘BH’

4 min read

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi/Foto: jambidailyDOTcom

JAMBIDAILY HUKUM – Cerita kemacetan angkutan Batubara beberapa waktu belakangan yang terus menjadi keresahan masyarakat pengguna jalan nasional di provinsi Jambi, telah ditemukan kesepakatan dan menemukan titik terang.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi (Rabu, 01/02/2023) saat memberikan keterangan persnya kepada media bahwa telah dilakukan rapat dengan forkopimda, telah dipaparkan permasalahan mulai dari kemacetan, kerusakan kendaraan, komplain masyarakat yang parkir di kiri kanan jalan dan jalan rusak

“Alhamdulillah hasil rapat itu pak Gubernur Jambi akan membatasi kuota, sesuai masukan dari Polda Jambi dan hasil penghitungan kami kemampuan dari pada jalan dan daya tampung di pelabuhan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) hanya ada 4.000 setiap harinya. Maka Pak Gubernur akan menegaskan melalui Instruksi Gubernur atau surat edaran tentang kuota angkutan Batubara yang beroperasi setiap malam sesuai jam operasioanal hanya 4.000,” Terang Kombes Pol Dhafi, di ruang kerjanya.

Dhafi menyebut bahwa Gubernur Jambi akan menyiapkan dan direalisasikan dalam waktu dekat, kendaraan atau Mobil Derek yang sesuai dengan kemampuannya

“Misalkan ada yang patah As Roda bisa diderek ke tempat aman sehingga arus lalu lintas tetap berjalan lancar. Sementara itu, komplain masyarakat angkutan parkir di kiri kanan jalan sehingga menutupi fasilitas seperti Sekolah, Pasar dan rumah ibadah, dari Dishub akan segera membuat rambu-rambu. Maka jelas penindakan karena penegakan hukum itu harus didasari adanya rambu-rambu,” Urai Kombes Pol Dhafi.

Disinggung tentang Tonase angkutan Batubara, Kombes Pol Dhafi mengatakan Gubernur Jambi akan menyiapkan timbangan Portable di masing-masing mulut tambang “Dalam rapat bisa disiapkan Dishub atau masing tambang-tambang menyiapkan sendiri,” Tambahnya.

Lantas dimanakah Titik krusial? Kombes Pol Dhafi menjawab masih terjadi di ruas jalan nasional yang lalui angkutan Batubara adalah di Kotoboyo, Kabupaten Batanghari.

“Ruas jalan yang menuju Tembesi dari arah Kotoboyo atau kabupaten Sarolangun, cukup banyak jalan yang rusak. Maka akan dibentuk Tim Terpadu untuk pengamanan, termasuk nanti jalur Lingkar Selatan di Kota Jambi karena masih banyaknya aktivitas masyarakat yang lalu lalang di jam-jam operasional. Polda dan Polres menyiapkan kurang lebih 150 personel bergabung dengan Dishub, TNI, dan Satpol PP. Sedangkan untuk pemberlakuannya? kemarin belum disampaikan, tapi kami dari pihak Polda meminta segera direalisasikan, supaya lebih tertib. Sebab 4.000 kendaraan tetap butuh pengawasan, baik di mulut tambang di tempat macet serta di jalan rusak,” Beber Kombes Pol Dhafi.

“lalu masukan dari Polda Jambi dalam rapat yang lalu, bahwasanya memang layaknya kalau jalan raya itu mau lancar terutama di jam-jam yang tidak operasional Batubara dan mengantisipasi muatan kosong ya harusnya ada lahan parkir mereka. Kalau memang tidak ada lokasi parkir, saran dari Polda dan Forkopimda layaknya mereka tidak beroperasi dulu,” Tukas Kombes Pol Dhafi, menjawab awak media.

Selain itu, di Tahun 2023 ini Polda Jambi melakukan penertiban angkutan Batubara yang bukan Bernopol ‘BH’ dimulai tanggal 6 April 2023 sudah diberlakukan.

“Sesuai dengan Amanat Undang-undang lalu lintas dan jalan raya, kita lakukan pemeriksaan dan dilaksanakan. Pertama di kantong-kantong parkir, kedua di mulut tambang, ketiga dilakukan pemeriksaan secara hunting System. Jika tidak ada surat operasional atau pelapor atau surat jalan, tidak boleh beroperasi. Jika ada masih boleh, tapi kami batasi sampai dengan tanggal 30 April 2023, maka di tanggal 1 Mei 2023 sudah tidak ada lagi yang Non ‘BH’ melakukan aktivitas Batubara, kalau masih ada? kami amankan dan kembalikan ke asal daerahnya. Ini untuk kepentingan APBD Jambi dan membatasi jumlah angkutan yang beroperasional,” Jelasnya.

“Ini udah lama diingatkan, sejak awal tahun yang lalu. Jadi tidak ada toleransi lagi setelah tanggal 30 April 2023,” Tegas Kombes Pol Dhafi.

Masih dari penjelasan Kombes Pol Dhafi, seperti apa Sanksi jika pengusaha tambang masih tidak mengindahkan aturan? yang berwenang adalah Pemprov Jambi dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Menerba)

“Kita kembali kepada Pemprov Jambi, pemprov yang memiliki kewenangan itu dengan Dirjen Minerba. Jadi kalau aturan-aturan tadi tidak dilaksanakan? maka sesuai aturan yang ada dalam Kementerian ESDM, yaitu ada beberapa sanksi yang diterapkan. Kalau kami urusannya masalah lalu lintas jalan raya,” Jawabnya. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82 − 81 =