Bupati Merangin: Pasang Patok Anti Cekcok Anti Caplok
2 min readJAMBIDAILY BANGKO – Kepemilikan sebidang tanah yang dimiliki warga, harus dilakukan pemasangan patok, sehingga dapat terhindar dari anti cekcok dan anti caplok batas tanah antar warga.
Hal tersebut ditagaskan Bupati Merangin H Mashuri, pada acara peluncuran Gema Batas yang digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin, di Balai Desai Langling Kecamatan Bangko, Jumat (03/2).
Peluncuran Gema Batas itu ditandai dengan pamasangan sejuta patok serentak di seluruh Indonesia dan penyerahan sertifikat hal milik bagi warga di lima desa dalam Kabupaten Merangin.
Dijelaskan bupati, Gema Batas sebagai upaya mengakselerasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, melalui gerakan masyarakat memasang tanda batas, satu juta patok sebidang tanah secara serentak.
‘’Kita harapkan dengan dilaksanakan pencanangan Gema Batas ini, dapat memotivasi masyarakat agar senantiasa menjaga merawat dan memelihatan sebidang tanah yang dimilikinya,’’jelas Bupati.
Sedangkan tujuan diluncurkannya Gema Batas itu, diantaranya sebagai upaya untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.
‘’Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemiliknya, dapat meminimalsir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,’’terang Bupati dibenarkan Kepala BPN Merangin Arif Setiawan.
Gema Batas lanjut bupati, juga merupakan langkah awal mempersiapkan kegiatan fisi terintegrasi 2023. Hal ini sebagai tertuang dalam peraturan Menteri Agrarian dan Tata Ruang Kepala BPN nomor 8 tahun 2018, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Terpisah, Kepala BPN Merangin Arif Setiawan menambahkan, banyak manfaat dan fungsi pemasangan tanda batas pada sebidang tanah. Diantaranya sebagai titik control, yang mencerminkan posisi objek sebelumnya dan sesudah penerbitan ditetapkan.
Selain itu jelasnya, untuk mempermudah dan menpercepat petugas pertanahan saat melakukan penguruan sebidang tanah tersebut. Juga sebagai tanda yang dijadikan acuan oleh orang lain, untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai atau dimiliki.
‘’Pemasangan patok, akan mengurangi terjadinya kelalaian ukur tanah yang dimiliki. Patok yang terpasang secara permanen dan tarawat, dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa atau konflik pertanahan dikemudian hari,’’jelas Arif Setiawan.
Untuk BPN Merangin minta masyarakat berpartisipasi aktif, dalam menyukseskan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan memasang patok pada tanah yang dimiliki.
‘’Pemasangan tanda batas patok dan menjadi peserta PTSL serta mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah yaitu sertifikat, tentunya akan memberikan banyak manfaat, bagi masyarakat dan kita semua,’’terang Kepala BPN Merangin.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin Kepala BPN, mengajak seluruh masyarakat untuk besama-sama menyukseskan Gema batas menuju Merangin Mantap 2023 unggul di bidang pertanian dan pariwisata. (teguh/kominfo)