16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Al Haris Ingatkan Sopir Angkutan Batu Bara Patuhi Aturan

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengingatkan kepada seluruh sopir angkutan batu bara untuk mengikuti dan mematuhi aturan aturan yang telah ada agar tidak menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan. Hal tersebut dikatakan Al Haris saat menerima Audiensi Komunitas Sopir batu bara, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/02/2023).

Al Haris mengimbau kepada para sopir batu bara yang ada di Provinsi Jambi untuk menertibkan dan mendisiplinkan diri dalam bekerja  sebagai salah satu upaya dalam menangani permasalahan dan mengurai kemacetan batu bara di Provinsi Jambi. Sesuai aturan, angkutan batu bara merupakan tanggung jawab perusahaan dengan muatan maksimal hanya sebanyak 4,8 ton.

“Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kebijakan tersendiri kepada angkutan batu bara dengan memperbolehkan muatan maksimal yang telah disepakati bersama sebesar 8 ton, karena kita melihat kalau muatan maksimal hanya 4,8 ton ini tidak sesuai dengan upah yang diterima sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kebijakan tersebut,” ujar Al Haris.

Al Haris berpesan kepada Ketua Komunitas Sopir batu bara untuk melakukan pendataan dengan jelas terkait jumlah keseluruhan sopir batu bara sehingga Pemerintah Provinsi Jambi mudah dalam melakukan pemantauan. “Angkutan batu bara sudah begitu banyak, sehingga perlu adanya koordinasi untuk melakukan penertiban itu semua dengan mendata sopir batu bara yang ada di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.

Al Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran Forkompimda Provinsi Jambi terus bersinergi dalam melakukan segala upaya menyelesaikan permasalahan batu bara di Provinsi Jambi. “Kita baru saja melaksanakan rapat pada tanggal 14 Februari 2023 bersama Bapak Menteri berserta jajarannya dan memaparkan beberapa permasalahan batu bara yang terjadi di lapangan serta solusi solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Bapak Menteri juga pada akhir bulan ini, kembali menggelar rapat di Provinsi Jambi untuk berdiskusi dengan para pemilik izin usaha tambang di Provinsi Jambi,” tutur Al Haris.

Al Haris Kembali menegaskan, tidak ada satupun pihak yang menginginkan terjadinya kemacetan di Provinsi Jambi, bahkan sopir truk batu bara juga tidak menginginkannya, karena tentunya kemacetan yang terjadi menyebabkan kerugian bagi seluruh pihak terutama kerugian waktu. Untuk itu para sopir batu bara harus mendisplinkan diri dengan aturan yang telah ada terkait jam operasional dalam mengangkut batu bara.

Ketua Komuditas Sopir batu bara (KSB), Tursiman melaporkan Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Jambi telah mengesahkan pembentukan KSB dengan tujuan mengakomodir sopir batu bara dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan saran ketika ada suatu permasalahan. (Sapra Wintani/edit: Richi, foto: Harun, video: Patra)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 23 = 33