Kanwil Kemenkumham Jambi Adakan Sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan
2 min readJAMBIDAILY MUAROBUNGO – Seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dalam Undang-undang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga berumur 18 (delapan belas) tahun. Selanjutnya, Sang anak harus menentukan pilihan kewarganegaraan paling lambat usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Untuk menjamin terpenuhinya hak atas anak dari perkawinan campuran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengadakan sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Hotel Amaris Muaro Bungo, Kamis (23/02/2023).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib. Sebelumnya kegiatan diawali dengan pembacaan laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Jambi Toman Pasaribu.
Dalam laporan kegiatan tersebut Kadiv Yankum menitik beratkan terhadap bagaimana masyarakat harus memiliki status kewarganegaraannya agar memperoleh kepastian hukum yang bertujuan untuk menjamin setiap hak dan kewajiban Warga Negara.
Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa masih terdapat masalah-masalah yang ditemui di lapangan perihal keterlambatan pendaftaran kewarganegaraan dari anak gasil perkawinan campuran.
“Permasalahan yang kami temui adalah banyak anak yang terlambat mendaftarkan diri atau menyatakan pilihan kewarganegaraan, sehingga anak hasil perkawinan campuran itu akhirnya menjadi Warga Negara Asing.” Ujarnya.
Kakanwil juga menjelaskan saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2022 yang membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi WNI, dengan mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Melalui sosialisasi ini Kakanwil mengajak peserta untuk aktif mengikuti dan berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi sehingga mendapatkan solusi atas hal tersebut. Sebelumnya, Kadiv Yankumham dalam laporannya berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran hukum masyarakat dalam hal kewarganegaraan dan pewarganegaraan khususnya bagi individu-individu yang melaksanakan perkawinan yang tunduk pada hukum nasional yang berbeda. (*/)