Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop, Berikut Upaya Ditlantas Polda Jambi dalam Mengatur Kendaraan
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Permasalahan terkait angkutan batu bara seperti tidak ada solusi, yang mana berbagai cara dilakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisian untuk menertibkan angkutan batu bara yang kerap menjadi kemacetan di tengah masyarakat.
Adapun berbagai upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi yaitu dengan mengatur volume kendaraan guna mengurangi kemacetan di jalan.
Disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat konfirmasi bahwa terjadinya kemacetan angkutan batu bara karena tidak sesuainya kuota yang keluar dari mulut tambang hingga ke tempat bongkar muat (stockpile) sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.
” Berdasarkan analisis Ditlantas Polda Jambi, dari 93 perusahaan tambang itu kendaraan yang keluar mencapai 10.000 kendaraan, sedangkan yang masuk ke mulut tambang hanya 4000 kendaraan, sehingga terjadilah kemacetan, ” ujarnya, Jum’at (3/3/23).
Berdasarkan analisis tersebut, kita membuat aplikasi Simpang Bara yang bertujuan untuk mengatur keluar masuk angkutan batu bara dan alhamdulillah sudah disepakati oleh Gubernur Jambi sehingga perlahan kemacetan bisa teratasi dan bisa di kontrol.
” Kita juga membuat manajemen operasional untuk kapan keluar angkutan batu bara dan kapan tutup, yang bertujuan untuk mengatasi kemacetan, “lanjut Dirlantas.
Dengan manajemen operasional tersebut kita juga mengambil resiko di pagi hari para personil melakukan pembersihan di jalan yang menjadi tempat parkir angkutan batu bara untuk bisa masuk ke kantong parkir dan tidak ada yang parkir di bahu jalan, sekolah, pasar hingga tempat ibadah.
” Personil juga kita perintahkan untuk memonitor di mulut tambang pada sore hari jangan sampai ada angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang, ” sambungnya.
Tidak hanya itu saja, Ditlantas Polda Jambi juga telah melakukan tindakan tegas terhadap angkutan batu bara yang melanggar berupa teguran dan tilang serta kita laporkan ke Dirjen Minerba sehingga perusahaan yang melanggar dikenakan sangsi.
” Berbagai upaya-upaya untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara telah kita lakukan,” kata Kombes Pol Dhafi.
Kita berharap kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar ruas jalan yang rusak agar segera lakukan perbaikan serta memasang rambu-rambu lalulintas seperti larangan parkir seperti di ruas jalan Koto Boyo Tembesi Karena perusahaan disana tidak menyediakan kendaraan parkir yang menampung 2700 kendaraan angkutan batu bara sehingga parkir di ruas kanan kiri jalan.
” Kantong Parkir dibenahi dan minta kepada Pemprov untuk memasang rambu-rambu agar tidak parkir di bahu jalan, ” sambung Dir Lantas.
Tidak hanya itu saja, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta Dinas Perhubungan melakukan uji petik terkait tonase kendaraan angkutan batu bara sehingga tidak melebihi tonase (Over Kapasitas).
” Uji petik dilakukan di mulut tambang, sehingga jika tidak sesuai tonase segera dilaporkan ke Kementrian ESDM agar diberikan sanksi, ” pungkasnya.
Untuk diketahui jalur Operasional Angkutan Batu bara mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan dan untuk jalur Sarolangun Koto Boyo Tebo Batanghari tidak boleh keluar dari mulut tambang dan tidak ada angkutan batu bara yang melanggar. (*/)