21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Rahmiyati Melaporkan Nursalam & Suproni atas Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Cek

3 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Berawal dari Suproni PT KMS yang datang ke kantor PT Surya Sakti Sukses (SSS) menawarkan kerja sama dalam hal pengelolaan karyawan, disusul dengan kedatangan Nursalam ke kantor PT SSS yang mengaku sebagai rekanan Suproni PT KMS dan menawarkan kerja sama logistik pada Agustus 2021.

Terjalinlah kerja sama antara PT SSS & PT KMS dalam hal pengelolaan kepegawaian dan logistik. Berjalannya waktu PT KMS melakukan one prestasi, yaitu gagal bayar terhadap kewajiban Salary Karyawan PT SSS, dan pengiriman barang-barang yang dilakukan Nursalam mengalami keterlambatan tiba di tujuan pelanggan PT SSS.

“Selain itu atas cek dan giro yang dikeluarkan PT SSS untuk pembayaran kepada Nursalam digelapkan oleh Nursalam, diduga dengan cara Nursalam tidak mengembalikan cek/giro yang telah dibayar oleh saya. Bahwa atas cek tersebut ada dua kejadian, yaitu cek sudah dibayar dengan transfer pengganti dan ada juga yang diberikan cek pengganti karena nilainya dirubah,” Ujar Rahmiyati, Direktur Utama PT SSS (Selasa, 14/03/2023).

Rahmiyati, Direktur Utama PT SSS telah berkali-kali menghimbau untuk mengembalikan cek/giro tersebut namun yang bersangkutan tidak mau mengembalikan dengan alasan masih ada pembayaran yang lain, yang akan segera jatuh tempo, dan atas cek lainya yang telah jatuh tempo yang angkanya Rp 625jt ternyata Nursalam meminta senilai Rp 1.429M.

Lebih lanjut, Rahmiyati membeberkan atas kenaikan angka yang mendadak dan tanpa alasan sama sekali, tentu saja membuat Rahmiyati menolak membayar. Atas dugaan pemerasan ini Rahmiyati tidak mau membayar Rp 1.429M, namun mau membayar Rp 625jt sesuai kewajibannya. Nursalam tidak mau menerima 625jt dan mengancam seluruh cek yang masih ada ditangannya akan dicairkan dan malahan melaporkan Rahmiyati ke Polsek kelapa dua dengann Kronologis seolah-olah Rahmiyati tidak mau membayar cek tersebut. Bahkan cek yang digelapkan alias tidak mau dikembalikan dialihkan ke saudara Suproni, padahal jelas nama penerima cek adalah Nursalam.

“Atas hal fakta yang diputarbalikan itu, serta dugaaan penggelapan cek dan pemalsuan tanda tangan saya pada spesimen Bank Mandiri dan BCA, maka saya pun melaporkan Nursalam & Suproni Cs ke polres Metro Tangerang dengan Pasal persekongkolan. Dibuktikan dengan LP Nomor: LP/B/767/V/2022/PMJ/Restro Tanggerang kota tertanggal 22 Mei 2022,” Beber Rahmiyati.

Atas kejadian ini Rahmiyati dan kuasa hukum sempat tidak hadir ke polsek kelapa dua karena kesibukan yang luar biasa terkait Bisnis bukan karena mangkir dan kuasa hukum pun memberikan surat permohonan izin ke Polsek Kelapa dua, maka setelah Rahmiyati dapat hadir dan mengklarifikasi seluruh kejadian pada BAP, lalu kedua belah pihak dikonfrontir.

Dalam penjelasan Rahmiyati, sesuai kewajiban telah membayar seluruh kewajibannya yaitu Rp 625juta sesuai fakta peristiwa dan dokumen pendukung, bukan Rp 1,429M. Pembayaran ini dilakukan di polsek Kelapa dua dengan Rahmiyati memberikan Rp 675juta, yaitu dengan rincian Rp 625juta kewajiban pokok, Rp 50jt untuk kelebihan yang diminta Nursalam (Nursalam tetap menganggap minta dibayar 1.429M) namun, Kanit Polsek kelapa dua sendiri menyatakan dari seluruh kronologis hanya Rp 625juta saja kewajibannya.

Penyelesaian pembayaran dilakukan pada Juni 2022 disaksikan Kanit Polsek kelapa dua AKP Hitler Napitupulu dan penyidik, dan surat penghentian penyelidikan Nomor: SPPP/53/VII/2022/Reskrim Namun cek yang diduga digelapkan Nursalam dengan diserahkan kepada suproni, tidak mau juga dikembalikan oleh Nursalam dan LP Nomor: LP/B/767/V/2022/PMJ/Restro Tanggerang kota tertanggal 22 Mei 2022 terlapor Nursalam serta Pihak Bank Mandiiri dan BCA pun telah dipanggil oleh Polres Metro Tangerang sebagai saksi peristiwa.

Selain hal tersebut, Rahmiyati pun telah melakukan somasi kepada nursalam untuk:
1. Segera mengembalikan seluruh cek yang telah dibayar.
2. Segera mengembalikann kelebihan Rp 50jt yang diminta Nursalam tanpa alasan.

“Somasi tersebut sudah 2 kali dikirimkan ke Nusalam namun yang bersangkutan tidak juga menjawab somasi, oleh karena itu saya dan kuasa hukum akan mengambil langkah hukum yaitu melaporkan perbuatan Nursalam ke Polda Metro Jaya,” Tandas Rahmiyati. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 61 = 66