16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ditlantas Polda Jambi Minta Dishub Atur Kantong-kantong Parkir Angkutan Batu bara

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi agar memperhatikan dengan serius kantong-kantong parkir untuk angkutan batu bara.

“Kita minta agar masalah kantong parkir ini jangan dibuat asal jadi, kalau kantong parkir itu punya masyarakat tolong dikendalikan karena itu tanggung jawab mereka (Dishub),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi kepada wartawan, Minggu 19 Maret 2023.

Ditegaskan Kombes Dhafi, kantong parkir ini harus dipastikan betul layak digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan hanya se bidang tanah kemudian dipaksakan jadi kantong parkir, saat terjadi hujan akibatnya kantong parkir ini tidak bisa dipakai, kalau sudah begini dampaknya pasti membludak angkutan parkir di jalan,” lanjutnya.

Ke depannya, permasalahan ini harus disikapi serius oleh Dishub Provinis Jambi karena jika tidak maka akan terus menimbulkan kemacetan.

Selain itu, Kombes Dhafi juga menyoroti masalah pemeriksaan tonase kendaraan yang dilakukan oleh Dishub di Jembatan Timbang Batanghari. Kata Kombes Dhafi, hal tersebut dapat menimbulkan kemacetan di ruas jalan nasional karena terjadinya antrian.

“Oleh karena itu, lebih baik pemeriksaan dilakukan di mulut-mulut tambang, langsung dengan melihat proses pengisian batu bara ke angkutan, kalau tonasenya melanggar langsung ditilang di tempat,” ucapnya.

Dishub juga kata Kombes Dhafi, harus mendata perusahaan yang melanggar kemudian dikirimkan ke Ditjen Minerba agar dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Personel Ditlantas Polda Jambi dan jajaran sudah siap untuk ikut membantu di mulut-mulut tambang, sudah saya buatkan surat perintahnya, bahkan kita saat ini tinggal menunggu timbangan portabel yang dipinjamkan Korlantas Polri untuk bersama-sama melakukan penertiban angkutan yang kelebihan tonase ini,” pungkasnya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 3 =