Sekda Batanghari Lantik dan Mengambil Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
2 min readJAMBIDAILY BATANGHARI – Mewakili Bupati Batanghari, Sekretaris Daerah (Sekda) M. Azan, SH melaksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi pratama yang berlangsung di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari, Kamis, (6/4/2023).
Pelantikan dihadiri oleh Asisten III Setda Kabupaten Batanghari, Kepala BKD Kabupaten Batanghari, Kasat. Pol PP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Sekretaris Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rohaniawan serta Para Undangan Lainnya.
“Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekda Azan, atas nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari kami mengucapkan selamat kepada saudara-saudari yang baru saja dilantik sebagai pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Semoga kepercayaan yang diberikan, dapat saudara-saudari jalankan dengan baik dan dengan penuh rasa tanggung jawab. “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan pada hari ini dimaksudkan untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan serta rotasi bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Pelantikan seperti ini tentunya menjadi sesuatu hal biasa di dalam birokrasi, dimana tujuannya adalah untuk pembinaan dan pengembangan karier serta sebagai sebagai upaya untuk melakukan penyegaran terhadap jajaran pejabat struktural yang ada,” ucap Sekda Batang Hari.
Pemkab Batang Hari berharap, dengan adanya pelantikan ini dapat membawa perubahan paradigma, pola pikir (mindset) dan perspektif terhadap keberadaan dan pola kerja ASN, untuk diketahui penentuan personil dalam jabatan PNS dan pengangkatan ASN dalam jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh ASN yang dibutuhkan oleh jabatan tertentu.
“Setiap ASN dapat mengalami rotasi, promosi bahkan juga demosi dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di instansi pusat maupun instansi daerah berdasarkan kualifikasi, Proses yang dilakukan dalam menentukan hal tersebut insyaallah sudah dilakukan secara professional dan proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Azan. (*/)