Jangan Lupa Sebelum Ramadhan 1444H Berakhir, Inilah Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi
1 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar RA.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Berikut besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten dan kota dalam provinsi Jambi 2023/1444H