24 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pemerintah Kota Jambi dan Kabupaten Tanjab Barat Raih Opini WTP dari BPK

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (18/04/2023).

Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi. Acara yang mulai dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jambi.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta menyerahkan masing-masing LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdullah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Para Pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);

2. Kecukupan pengungkapan;

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan

4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi. Namun demikian BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

1. Pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat:

a. Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 16 SKPD Sebesar Rp7,03 miliar;

b. Penggunaan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Sesuai Ketentuan;

c. Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sebesar Rp439,89 juta;

d. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada 24 Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Sembilan Paket Pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman Sebesar Rp4,47 miliar; dan

e. Pengelolaan Rekening Kas oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Belum Tertib.

2. Pada Pemerintah Kota Jambi:

a. Penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) pada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB-P2 yang ditetapkan Tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Jambi;

b. Penetapan klasifikasi besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan besaran PBB-P2 TA 2022 tidak memedomani PMK Nomor 208/PMK.07/2018 yang mengakibatkan NJOP PBB-P2 yang ditetapkan Tahun 2022 tidak mencerminkan jumlah hak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota Jambi;

c. Pembayaran Honorarium tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp811,11 juta;

d. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis sebesar Rp1,43 miliar antara lain, pada tujuh paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Sebesar Rp864,24 juta dan pada delapan paket pekerjaan pembangunan jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Jambi Sebesar Rp573,04 juta yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,43 miliar; dan

e. Penghapusan atas aset tetap gedung dan bangunan Ex. Rumah Pintar/Graha Lansia sebesar Rp665,77 juta tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kerugian atas pemusnahan Gedung dan Bangunan Ex. Rumah Pintar/Graha Lansia milik Pemerintah Kota Jambi.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 2 =