17 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Perda RTRW Disetujui, Tanjab Barat Kehilangan DBH Ratusan Milyar, Jahfar: Kenapa mereka Diam !!!

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda. Hal itu tentunya berdampak pada hilangnya 42 sumur Migas yang selama ini milik Tanjab Barat atau kehilangan ratusan milyar dari sektor DBH.

Anehnya, pada saat pengesahan Perda RTRW tersebut, banyak Anggota DPRD Provinsi Jambi dari perwakilan Kabupaten Tanjab Barat justru ikut menyetujui Perda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar angkat bicara terkait persoalan ini, dirinya sangat menyayangkan para Perwakilan Rakyat di DPRD Provinsi dari Tanjab Barat yang diam dan ikut menyetujui Perda RTRW.

“Mengapa mereka (Red. Dewan Provinsi) tak bela masyarakat Tanjab Barat, apa tak mengerti atau tak faham atau ikut berkonspirasi atau ada motif lain tanya nya,” ujarnya heran. Selsa, (09/05/2023).

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Barat ini, dengan disahkannya Perda RTRW itu, Tanjab Barat akan kehilangan pemasukan hingga ratisan Milyar rupiah dari sektor DBH (Dana Bagi Hasil).

“Karena jika peta indikatif tersebut diberlakukan maka tanjab barat akan kehilangan pemasukan ratusan milyar dari sektor DBH. Gubernur, DPRD Jambi apa tak menganggap rakyat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi sehingga data data yang ditunjukkan oleh pemerintah Tanjab Barat diabaikan. Ingat, kalian berdosa besar kepada masyarakat Tanjab Barat atas kedzaliman luar biasa ini,” tuturnya.

Maka politisi Golkar ini juga meminta Bupati Anwar Sadat agar mengambil langkah langkah cepat dan tegas terkait hal ini.

“Jangan terlalu lama bersikap. Bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA (Mahkamah Agung), karena jika tidak dilakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan milyar, dan ini adalah fatal.” Pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 − 51 =