Hari Pertama Sarasehan Seni 2023, Arah Kebijakan dan Kemitraan Taman Budaya Jambi
4 min readJAMBIDAILY SENI, Budaya – Setelah dibuka dengan resmi Sarasehan seni 2023 di Taman Budaya Jambi (TBJ), Selasa (16/05/2023) pada Sesi I dan II membahas Arah Kebijakan dan Kemitraan Taman Budaya Jambi.
TBJ menghadirkan seniman, budayawan, pelaku/penggiat budaya, pemerhati, pengamat, utusan dari organisasi terkait bahkan akademisi hingga 50 orang sebagai peserta dengan 4 narasumber yaitu Kepala Taman Budaya Jambi, Eri Argawan; Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Agus Widiatmoko SS; Budayawan, Drs. Ja’far Rassuh; dan Pemerhati Tradisi, Nukman, S.S., M.Hum.
Sesi I pemaparan Kepala Taman Budaya Jambi Eri Argawan yang bertajuk Arah Kebijakan Tata Kelola.
Kesenian sebagai salah satu unsur kebudayaan, dapat menjadi media untuk pembentukan karakter bangsa yang berbudaya. Tingkat peradaban sebuah bangsa sangat ditentukan oleh kualitas kebudayaan dan atau kesenian yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakatnya. Oleh karena itu, keberadaan Taman Budaya Jambi yang dibangun atas dasar sebuah kesadaran pentingnya pembangunan bermatra budaya mutlak diperlukan.
Ketika arah pembangunan masyarakat kira cenderung mengutamakan peningkatan ekonomi dan segala sesuatunya dipandang sebagai komoditas semata, maka posisi kebudayaan (kesenian khususnya) menjadi sering terlupakan. Dalam kondisi demikian, tentu keberadaan Taman Budaya Jambi memiliki peran penting dalam turut menyangga kehidupan berkesenian masyarakat, sehingga perlu dibangun fondasi yang kokoh bagi keberlangsungan keberadaannya.
Pemajuan kebudayaan yang meliputi pembinaan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana halnya pula tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. “Hal ini mendorong upaya pengoptimalan pengelolaan taman budaya menjadi tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” Urai Eri Argawan.
Selanjutnya, Kemitraan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dan Taman Budaya Jambi dalam upaya tata kelola kesenian daerah Jambi yang disampaikan Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah V, Agus Widiatmoko SS.
Apa dan bagaimana bentuk kerja bersama dalam membangun sinergitas dengan para pemangku kepentingan dalam bidang kebudayaan oleh BPK merupakan hal yang menarik untuk dicermati. Oleh sebab itu, melalui forum Sarasehan Seni yang diselenggarakan oleh Taman Budaya Jambi, dihadirkan nara sumber yang berasal dari BPK sehingga gotong royong dalam tata kelola kebudayaan dapat dilakukan dengan optimal.
Terbitnya Permendikbudristek No. 33 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Balai Pelestarian Kebudayaan pada bulan Juli 2022, segera ditindaklanjuti dengan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderat Kebudayaan khususnya organisasi yang melaksanakan pelestarian kebudayaan.
Balai Pelestarian Kebudayaan ini dibentuk untuk meningkatkan pelestarian kebudayaan. Dengan demikian Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) sebagai Unit Pelaksana teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal juga menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut.
Balai Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Adapun fungsi yang diemban adalah melaksanakan pelindungan cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; fasillitasi pemanfaatan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan; melaksanakan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; melaksanakan pendataan dan pendokumentasian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan; melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta urusan ketatausahaan.
Dengan tugas fungsi seperti tersebut jelas itu merupakan peleburan dari tugas fungsi yang dahulu dilakukan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) untuk yang aspek nilai budaya atau budaya tak benda dan tugas dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang mengurusi cagar budaya.
Dengan adanya Balai Pelestarian Kebudayaan ini tata kelola untuk pemajuan kebudayaan menjadi lebih efektif, efisien dan struktur yang ramping. Peleburan atau penggabungan ini diharapkan upaya pemajuan kebudayaan yang meliputi aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan akan bisa lebih efektif, fokus terarah dengan rentang kendali dalam koordinasi dan konsolidasi kegiatan menjadi lebih cepat.
Sarasehan Dipandu selaku moderator Workshop Seni Teater, adalah Hendry Nursal seorang aktor/sutradara dan wartawan di Jambi.
Dibagian diskusi, peserta yang menghadiri turut melontarkan berbagai pertanyaan kepada narasumber terutama ditujukan kepada BPK seperti apa kemitraan yang terjalin sehingga dituangkan dalam Sesi II rumusan hasil sarasehan seni 16 Mei 2023, yaitu:
- Perlunya petunjuk pelaksanaan/ sop/ acuan kerja oleh taman budaya Jambi yang dapat dibahas bersama pelaku/ penggiat seni untuk dipedomani.
- Taman budaya Jambi dan balai pelestarian kebudayaan wilayah v Jambi membangun kemitraan dan sinergisitas untuk menunjang aktivitas kebudayaan yang melibatkan pelaku/ penggiat seni budaya.
- Mengusulkan peninjauan kembali Pergub No.25 tahun 2018 tentang tugas pokok dan fungsi ( tusi ) taman budaya Jambi. (*/HN)