Sebelas Rekomendasi dari Surakarta untuk Pemantauan Media
4 min readJAMBIDAILY SURAKARTA – Diskusi publik bertajuk “Pemantauan Media dan Jurnalisme Berkualitas” yang digelar Dewan Pers di Monumen Pers Nasional Surakarta pada Rabu (25/5/2023), menghasilkan sebelas poin rekomendasi. Hasil diskusi antara Dewan Pers dengan berbagai perwakilan unsur masyarakat, antara lain akademisi, pemerintah, korporasi, perusahaan pers, dan konstituen ini merupakan pengembangan dari delapan poin hasil kesimpulan diskusi publik serupa yang digelar Dewan Pers di Surabaya, 8 Maret 2023 lalu.
Tiga poin tambahan tersebut antara lain forum merekomendasikan setiap pemantau media mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu forum menyepakati bahwa setiap pemantau media harus terdaftar di Dewan Pers. Kemudian, forum juga sepakat bahwa pemantau media harus memiliki kriteria yang akan dirumuskan lebih lanjut oleh Dewan Pers bersama pemangku kepentingan.
Selain itu, forum juga mengusulkan penambahan unsur pada salah satu poin yang sudah disepakati di Surabaya mengenai objek pemantauan media. Unsur yang ditambahkan sebagai objek pemantau media yaitu dampak pemberitaan dan iklan.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, yang hadir dalam diskusi menyampaikan bahwa hasil dari diskusi publik pemantauan media ini harus bisa diserap menjadi sebuah masukan demi menjaga kemerdekaan pers dan mendukung karya jurnalistik berkualitas. “Dalam menghadapi segala tantangan, pers membutuhkan peran aktif dan dukungan multistakeholder terutama di masa pemilu yang merupakan masa-masa rawan misinformasi dan disinformasi,” ujar Ninik.
Dalam diskusi, Ninik juga kembali mengingatkan betapa pentingnya peran pemantau media dalam menjaga stabilitas pers. “Pemantau media adalah bagian penting. Bahkan bisa dibilang jantung dari pers adalah pemantau media karena hakikat dari kemerdekaan pers adalah kebebasan menyampaikan pandangan dan memperoleh informasi sebagai feedback,” papar Ninik.
Lebih lanjut Ninik mengemukakan, dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 17, sangat jelas dinarasikan bahwa masyarakat dapat turut berperan melakukan kegiatan mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. “Pers tidak akan bekerja tanpa ada sumber keterbukaan dan keterlibatan dari masyarakat. Informasi dari media harus memiliki dampak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu dikatakan Ninik, pemantau media perlu terus menemani jurnalis menghadapi berbagai tantangan agar tetap menjadi jurnalis yang profesional. “Fungsi pemantau pers sangat penting untuk menjadi kontrol apakah produk dari pers sudah sesuai dengan tujuan kita. Pun juga menjaga pers agar tidak terombang ambing dalam kontestasi politik, kontestasi sosial dan juga kontestasi ekonomi. Serta menjaga kondisi pers yang lebih aman dan kondusif,” jelas Ninik lagi.
Diskusi Publik Pemantauan Media dan Jurnalisme Berkualitas yang dibuka oleh Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya ini melibatkan sekitar 25 orang peserta aktif dari berbagai kalangan masyarakat. Hadir pula dalam diskusi, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan dan Kepala Monumen Pers, Widodo Hastjaryo.
Selengkapnya, berikut 11 rekomendasi tentang pemantauan media yang dirumuskan di Surakarta tersebut.
1. Pemantau media tetap dibutuhkan bagi publik sesuai dengan Pasal 17 UU No. 40/1999 tentang Pers.
2. Pemantauan media dilakukan untuk memastikan publik mendapatkan konten jurnalistik yang berkualitas.
3. Pemantau media secara institusional dapat dilakukan oleh kampus maupun organisasi masyarakat independen yang memiliki infrastruktur dan sumber daya memadai untuk melakukan pemantauan media.
4. Publik secara perorangan memiliki hak konstitusional untuk ikut melakukan pemantauan media dengan memanfaatkan akses komunikasi yang disediakan oleh Dewan Pers.
5. Objek pemantauan lembaga pemantau media tidak terbatas pada konten, melainkan juga proses produksi jurnalistik, dampak pemberitaan, dan iklan di media bersangkutan.
6.Hasil pemantauan media antara lain berupa publikasi (buku, laporan, dll) dapat digunakan oleh pemangku kepentingan untuk memperkuat kualitas jurnalisme, sarana pembelajaran tentang jurnalisme, dan penguatan profesionalisme pers.
7. Setiap pemantau media mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
8. Dewan Pers setiap tahun diharapkan dapat menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan media kepada seluruh pemangku kepentingan.
9. Pengumuman hasil pemantauan media dapat dilakukan oleh lembaga pemantau media bersama Dewan Pers.
10. Setiap pemantau media terdaftar di Dewan Pers.
11. Kriteria untuk pemantau media akan dirumuskan lebih lanjut oleh Dewan Pers bersama pemangku kepentingan. (*/dewanpers.or.id)