24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Al Haris Minta Percepat Proses Sertifikat Tanah Masyarakat

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengharapkan, Sekda dan pejabat terkait untuk terus berkoordinasi dengan ART/BPN atau dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota di masing masing wilayah, agar mempercepat proses sertifikat pertanahan yang diajukan masyarakat,
Pernyataan ini disampaikannya saat Pembukaan Rapat koordinasi Tematik Sektor Pertanahan di Swiss Bell Hotel Jambi, Rabu (07/06/2023)

” Acara Rapat Koordinasi Tematik Sektor Pertanahan ini sangat luar biasa, karena Rakor ini sangat berhubungan dengan tugas tugas kita dilapangan. Dimana dilapangan banyak ditemui permasalahannya dan dapat membantu kita dalam menyelesaikannya,” ucap Al Haris

Al Haris mengajak semua pihak untuk bersama sama dalam mencari solusi terhadap permasalahan yang ada, terutama permasalahan pertanahan di Provinsi Jambi.” Banyak sekali sengketa tanah yang terjadi, dikarenakan ada yang mengakui sebagai hak tanahnya dan tumpang tindih pemiliknya, ada tanah sengketa, ini perlu di verifikasi lagi agar ada kejelasan dan mempunyai payung hukum, bagi yang punya.” ajaknyaAl Haris menjelaskan, sejauh ini kinerja pihak ART/BPN sudah masif dan maksimal, namun hal ini perlu di jalankan terus.” Kerjanya bukan tidak cepat, tapi membutuhkan proses dan perlu kehati hatian, walau sudah masif kerjanya, tetapi tetap jalan.” jelasnya

Lebih lanjut Al Haris mengatakan, walaupun sudah banyak lahan pertanahan sudah di selesaikan, sudah mempunyai sertifikat, tapi masih ada konflik konflik yang tidak bisa dihindari.” Ada beberapa aitem yang masih perlu diselesaikan, konflik konflik pertanahan perlu segera kita selesaikan, dengan rapat koordinasi ini Pemerintah Kabupaten/kota bisa berbagi pengetahuan tentang mengatasi permasalahan pertanahan yang ada di Provinsi Jambi.”pungkasnya (Sapra Wintani, Photo Said Usman, Vidio Said Usman/ Erick)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 11 = 13