23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Tolak Permohonan Uji Materi Pasal Dalam UU No.7 Tahun 2017, MK Putuskan Pemilu Tetap Terbuka

1 min read

Foto: Live streaming/ merdeka.com

JAMBIDAILY POLITIK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dilaporkan laman jambiindependent.disway.id, Keputusan tersebut dikeluarkan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Yang berarti, pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di gedung MK, Jakarta pada Kamis 15 Juni 2023, hakim ketua Anwar Usman mengumumkan bahwa permohonan para pemohon ditolak secara keseluruhan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh sistem pemilu yang dipilih.

Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan bahwa dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa perlu mengubah sistem itu sendiri.

Menurut Sadli Isra, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari partisipasi partai politik, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

90 − 85 =