16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ombudsman Jambi: PKS Dimaksudkan Agar Kualitas Pelayanan Publik Lebih Nyata

2 min read

JAMBIDAILY  JAKARTA – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan persiapan akhir pelaksanaa Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah dilaksanakan pada Desember 2022 antara Ombudsman RI dan Pemkab Tanjabbar di Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa PKS ini akan dilaksanakan antara Ombudsman Jambi dengan 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Tanjabbar. PKS ini dilaksanakan langsung kepada OPD guna memudahkan koordinasi dengan OPD teknis langsung yang berhubungan dengan masyarakat.

“Sejumlah OPD ini akan menjalin kerja sama dengan kita dengan tujuan masing-masing Kepala OPD memiliki tanggung jawab teknis dan juga moral dengan Ombudsman supaya peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan optimal,” jelas Saiful pada Senin, 19 Juni 2023.

OPD yang direncakanakan akan menjalin kerja sama yakni Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, RSUD Daud Arif, RSUD Suryah Khairuddin, Puskesmas Sukarejo, Puskesmas Kuala Tungkal I, dan Kecamatan Tebing Tinggi.

Sebelumnya, Ombudsman Jambi telah melakukan finalisasi bersama Pemkab Tanjabbar yang diadakan pada 9 Juni 2023 lalu dengan perwakilan Setda dan OPD terkait. Finalisasi ini merupakan proses akhir persiapan PKS sebelum dilakukan penandatanganan.

“Saat ini draft PKS sudah direview akhir oleh Pusat dan dalam waktu dekat akan kita laksanakan proses tanda tangan PKS,” tutur Saiful. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 − 53 =