25 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dewan Pers dan Ditjen Dikti Segera Bentuk Tim Merumuskan Perlindungan Pers Mahasiswa

2 min read

Dewan Pers dan Ditjen Dikti Segera Bentuk Tim Merumuskan Perlindungan Pers Mahasiswa/Foto: dewanpers.or.id

JAMBIDAILY JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek, Prof. Nizam, menyambut baik inisiatif Dewan Pers dalam pembentukan kesepahaman bersama antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Dikbudristekdikti) untuk mencari titik temu solusi perlindungan bagi pers mahasiswa.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Dewan Pers dengan Ditjen Dikti, Jumat (16/6/2023) di Gedung D Kemendikburistekdikti, Senayan, Jakarta.

Prof Nizam menawarkan langkah konkret dalam menyusun kesepakatan bersama ini dengan membentuk tim bersama, khususnya Dewan Pers dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang membidangi mahasiswa.

“Nanti kita rumuskan bersama format (kesepakatan tersebut) yang terbaik,” jelas Prof Nizam.

Prof Nizam juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong mahasiswa untuk terus berpikir kritis sebagai intelektual masa depan. Namun di sisi lain, Prof. Nizam juga berharap agar mahasiswa tidak mudah terbawa pada disinformasi, hoaks, dan terhindar dari kepentingan beberapa kelompok yang ingin memanfaatkan kampus sebagai alat politik.

“Oleh karenanya kita mencari titik imbang untuk dirumuskan bersama,” katanya.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, yang hadir bersama tenaga ahli dan anggota kelompok kerja Dewan Pers, menyampaikan bahwa Dewan Pers menggagas memorandum ini untuk memberikan perlindungan kepada pers kampus dan pada saat yang sama juga melakukan pembinaan terhadap pers kampus.

“Nantinya, kalau ada persoalan yang melibatkan pers mahasiswa, pembinaannya bisa dibantu oleh Dewan Pers. Jadi tidak perlu sampai ada pemecatan terhadap aktivis pers kampus, tapi masalahnya diselesaikan melalui Dewan Pers, sementara entitas mereka tetap dijaga sebagai bagian dari kampus,” jelas Arif.

Dikatakan Arif pula, pers mahasiswa terus tumbuh dan berkembang. Bahkan, media nasional biasanya mencari kandidat wartawan dari pers mahasiswa. Namun, pers mahasiswa tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers, karena Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa pers adalah lembaga yang berbadan hukum pers.

“Jadi karena pers mahasiswa ini bukan atau belum berbadan hukum pers, maka mereka tidak termasuk dalam ranah perlindungan. Praktiknya dalam berbagai kasus, mereka mendapatkan risiko atas pekerjaannya,” tambah Arif.

Selain dengan Kemendikbudristekdikti, Dewan Pers juga akan terus mengupayakan kesepahaman ini dengan Kementerian Agama yang menaungi universitas keagamaan, maupun kementerian lain yang memiliki pers mahasiswa juga. Seperti Kementerian Dalam Negeri dengan IPDN dan Kementerian Keuangan dengan STAN. (*/dewanpers.or.id)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 − = 42