23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pasca Cuti Libur Idul Adha, Pemkot Tegaskan Tidak Ada Alasan Untuk Menambah

1 min read

JAMBIDAILY KOTA JAMBI – Pasca cuti panjang libur Idul Adha 1444 H, seluruh Aperatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di jajaran Pemkot Jambi harus mulai berkantor seperti biasa pada Senin (3/7). Wakil Wali Kota Jambi, Maulana berharap tak ada pegawai yang menambah cuti.

“Kami imbau tidak ada alasan untuk menambah cuti atau izin,” kata Maulana, Minggu (2/7).

Kata Maulana, cuti diperbolehkan bagi ASN atau pegawai jika ada urusan yang mendesak, seperti sakit atau ada keluarga yang meninggal dunia.

“Semua ASN harus masuk tepat waktu, saya akan memimpin apel langsung. Mengenai sanski akan indispliner tentu ada, kita akan mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam perayaan hari raya Idul Adha 1444 H/2023 M, jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Jambi, mendapatkan cuti bersama. Di mana pegawai menikmati masa libur cukup lama sembari merayakan Idul Adha bersama keluarga.

Pemerintah pusat resmi memutuskan menambah cuti bersama memperingati Lebaran Kurban. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah secara resmi menjadikan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M bertambah dua hari, yaitu pada 28 dan 30 Juni 2023.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 36 = 38