23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Diduga Spesialis Curanmor Mendalo, Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek Jaluko

3 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Unit Reskrim Polsek Jaluko Bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi (Senin, 10/07/2023) telah melakukan Ungkap Kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH Pidana.

Unit Reskrim Polsek Jaluko Bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil menciduk seorang lelaki diduga Spesialis pencurian kendaraan bermotor di kawasan Mendalo yaitu M. SABLI Warga Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Dari keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com (Selasa, 11/07/2023) bahwa Senin (10, 07/2023) Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jaluko Mendapatkan informasi bahwa Pelaku Curanmor M.SABLI, sedang berada di Pangkasan Sawit milik RUSLI yg berada di RT.02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku & selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jaluko guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ada tiga laporan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP):

1) TKP 1
Bahwa sat sebelum kejadian Pelapor baru kembali dari warung untuk mencari makan dan setibanya di Rumah Kontrakan Peruma. Cipta Bumi Mendalo Blok B No 5 pelapor memarkirkan sepeda motor milik pelapor tersebut di teras depan rumah kemudian pelapor langsung menuju ke kamar mandi. Saat pelapor keluar dari kamar mandi dan menuju ke teras depan rumah dan saat itu pelapor melihat sepeda motor milik yang sebelumnya diparkirkan di teras depan rumah kontrakan sudah tidak ada lagi, selanjutnya pelapor melakukan pencarian namun tindak ditemukan juga. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian jika dinilai dengan jumlah uang sebesar lebih kurang Rp.14.000.000, – (empat belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada bapak Kapolsek Jambi Luar Kota untuk di tindaklanjuti;

2) TKP 2
Pada Hari senin tanggal 09 Juli 2023 Sekira Pukul 14.00 Wib. Telah terjadi tindak Pidana Pencurian di praktek dr. Tri Wibowo dusun kota kampus II RT 19/02 Mendalo indah kec. Jambi luar kota Kab. Muaro Jambi, yang mana pada saat itu Pelapor baru pulang dari kondangan. Dan setiba dirumah mengetahui salah satu kendaraan tidak ada dan setelah dilakukan pencarian bebera jam pihak korban menganggap kendaraan hilang, akibat dari kejadian tersebut 1 buah kendaraan sepeda motor roda 2 merk Suzuki FU berwarna abu abu hitam dengan nopol BH 4449GP yang sedang dalam keadaan terkunci stang telah hilang dan tidak ditemukan, Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

3) TKP 3
Pada hari ini Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 14.37 Wib, Pelapor datang ke Poisek Jaluko melaporkan Bahwa Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian 1(satu) Unit Motor R2 Merk Honda Beat Warna Putih. No Pol. BH 2605 ZU, dengan Noka-MH1JFZ219JK373387.Dan Nosin:JF22E-1373511.STNK Ash An AHMAD RUDIANSYAH Motor R2 Merk Honda Beat tersebut di parkirkan di teras rumah kost +-1 Jam setelah pulang dari Penelitian diSMAN 11 Muaro Jambi, ketika hendak ke Kampus di dapati R2 tersebut telah hilang dari tempatnya Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar * Rp.10. 000.000 -(Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk pengusutan lebih lanjut. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57 − = 47