Mengawal Sidang Nita, Jalan Panjang Nita Mencari Keadilan
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARA dan Beranda Perempuan menggelar konferensi pers (Jum’at, 14/07/2023) untuk mengawal Sidang Nita, di Sekretariat beranda perempuan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com (Sabtu, 15/07/2023) YSA biasa disapa Nita, ialah Perempuan berumur 21 tahun didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia dianggap telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap anak.
Menurut Alendra, Kuasa Hukum dari LBH ARA, Dakwaan ini harus menjadi kritikan bersama. Karena itu pihaknya telah mengajukan Eksepsi pada tanggal 13 Juli lalu. Namun Eksepsi ini tidak dapat diterima oleh Hakim
Pengajuan Eksepsi itu dikarenakan Nita mengalami diskriminasi hingga ditetapkan sebagai terdakwa. Sebelumnya, tanggal 3 Februari 2023 ia melaporkan dirinya sebagai korban perkosaan ke Polresta Jambi disaat yang sama Nita juga diadukan oleh orangtua dari anak-anak di Polda Jambi mereka melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Nita terhadap anak-anaknya.
Pelaporan balik yang dilakukan Nita seharusnya tidak menghilangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan pelayanan terpadu sebagaimana pengaturan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa Korban mendapatkan hak atas penanganan dan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis dan akses terhadap dokumen hasil penanganan. Namun, hak-hak Nita tidak terpenuhi baik di pemeriksaan maupun di persidangan.
“Kami mendampingi YSA dalam rangka untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak-anak karena itu pendampingan harus berimbang kedua belah pihak. Jika, apa yang diungkapkan YSA benar adanya bahwa dirinya adalah korban makanya ini membahayakan masa depan anak-anak itu. Anak-anak akan tumbuh menjadi pelaku kekerasan seksual,” Ungkap Zubaidah, Selaku direktur Beranda Perempuan.
Aparat hukum wajib mengedepankan kepentingan terbaik anak dengan memberikan ruang aman sehingga anak-anak dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa intimidasi dari orang tua mereka agar mereka dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.
Selain itu, Nita sebagai perempuan berhadapan dengan hukum harus diberikan haknya mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis, memastikan haknya sebagai ibu untuk menyusui tidak dibatasi. Juga Nita dan suaminya dapat dilakukan pemeriksaan oleh para ahli misalnya seksolog dan psikolog untuk memberikan analisa atas segala tuduhan yang mengatakan bahwa Nita sebagai penjahat seksual
Perjuangan Nita dan keluarganya menghadapi jalan berliku karena Nita terlanjur mengalami stigma dan penghakiman oleh media massa. Banyak pihak enggan melakukan pendalaman situasi yang dihadapi Nita dan kondisi sosial lingkungan tempat tinggalnya.
Kekerasan seksual ini bukanlah yang pertama terjadi di kampung tempat Nita tinggal. Kampung itu adalah permukiman baru yang tak tertata serta banyak dihuni anak jalanan, termasuk anak-anak yang diduga memperkosa Nita. Tahun lalu, di kampung itu ditemukan bocah 4 tahun tewas dengan luka-luka yang mengindikasikan kekerasan fisik dan seksual. Namun, hingga kini, kasus itu juga belum terungkap. (*/Rilis)