31 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dinas Damkartan Kota Jambi Bersama PT Kinarya Selaras Piranti, Tandatangani PKS Simerah Koja

JAMBIDAILY PERISTIWA – Untuk meningkat pelayanan publik khususnya terhadap objek vital. Dalam mencegah dan penangulangan kebakaran, Dinas Pemadam kebakaran dan penyelamatan (Damkartan) kota Jambi, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan telkomsel dibawah naungan PT Kinarya Selaras Piranti, kamis(20/7/2023), bertempat di kantor Telkomsel yang berada di bilangan Broni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri langung oleh Jalil, Sebagai koordinator General Manager PT Kitana Selaras Piranti dan Robert sebagai manager area Telkom TTC jambi.

Adapun pernjian kerjasama tersebut meliputi diantaranya. Pengawasan, pemeriksaan dan penyediaan sarana prasarana proteksi kebakaran, dan Peningkatan Kapasitas Aparatur SDM dalam pencegahan dan penanggulangan Kebakaran, serta Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kota jambi

Upaya ini untuk pelayanan publik, dalam proteksi objek vital, yang meliputi pemeriksaan potensi kebakaran, dan penyediaan potensi kebakaran dan meningkatkan sumber daya aparatur dalam pencegahan kebakaraan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi Mustari Affandi, AP, mennyebut Perjanjian kerja sama merupakan salah satu eviden proyek Perubahan Diklat Kepemimpinan Nasional II Angkatan X Tahun 2023 yang dilaksanakan Pudiklat LAN RI Jakarta dengan mengedepankan Pelayanan Publik berbasis Digitalisasi

“diharapkan akan diikuti oleh Instansi/Lembaga, Dunia Usaha yg lain dalam mendukung akan pentingnya sistem informasi penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan daerah kota jambi (SIMERAH KOJA), ” bebernya.

Setelah memandatangani perjanjian kerja sama dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan dan simulasi penanggulangan Kebakaran bagi 20 personil security telkom TTC Jambi dengan instruktur Dinas Damkar Kota Jambi (*/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 2