16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

KPU Kota Jambi Umumkan DCS Anggota DPRD Kota Jambi Pileg 2024, Berikut Datanya

2 min read

Ilustrasi

JAMBIDAILY POLITIK – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi Nomor 581/PL.01.4-Pu/1571/2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi Pada Sabtu (19/08/2023) hari ini, mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Jambi untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari 17 Partai Politik, KPU Kota Jambi menetapkan sebanyak 655 Daftar Calon Sementara.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Jambi yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Jambi.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Jambi melalui:

  • Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
  • Kantor KPU Kota Jambi dengan alamat Jl. Kapten Sudjono RT. 10 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi.

Berikut jumlah lengkap daftar calon sementara yang ditetapkan oleh KPU Kota Jambi berdasarkan nomor urut partai politik, klik di bawahi ini:

DCS Anggota DPRD Kota Jambi Pileg 2024

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + = 25