Festival Musik Remaja Tahun 2023 di Taman Budaya Jambi, Inilah Petunjuk Teknisnya
3 min readJAMBIDAILY SENI, Budaya – Dalam suatu daerah, upacara adat dianggap suatu manifestasi ritual adat yang begitu penting dan dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Upacara adat adalah segala aktifitas penduduk lokal yang sifatnya menjadi suatu kebutuhan dan sebagai bentuk acara perayaan. Beberapa ahli juga menjelaskan tentang upacara adat, salah satunya yaitu Koentjaraningrat yang menjelaskan bahwa upacara adat adalah segala kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh masyarakat dalam suatu komunitas yang dianggap sebagai bentuk kebangkitan dalam diri masyarakat.
Banyak ragam yang dikatakan sebagai upacara adat, seperti upacara perkawinan, upacara kematian, upacara pengukuhan dan sebagainya. Menurut pendapat tokoh lain seperti Suryono, menjelaskan bahwa kebiasaan yang bersifat magis religius dalam kehidupan suatu penduduk asli meliputi kebudayaan, norma, dan aturan-aturan yang saling berkaitan dan dianggap menjadi suatu sistem adat pengaturan tradisional merupakan pengertian dari adat.
Sekumpulan masyarakat menggunakan upacara adat sebagai media pewarisan norma-norma, adat istiadat dan kaidah-kaidah luhur dalam falsafah hidup. Hasil akhir yang dijelaskan dengan analisis sosiologis dan psikologis yaitu setiap budaya memiliki nilai-nilai sebagai akibat perilkau khusus setiap orang dalam budaya tersebut.
Untuk mencari keseimbangan dalam tatanan kehidupan, masyarakat menggunakan nilai-nilai dan norma-norma kehidupan yang tumbuh di lingkungannya. Dengan begitu, untuk kebutuhan masyarakat setempat dibuat nilai-nilai dan norma-norma yang sesuai dimana nantinya akan menjadi adat istiadat. Setiap daerah memiliki adat istiadat mereka sendiri dan adat istiadat tersebut mewujudkannya dalam bentuk tata upacara. Hubungan antara alam dan manusia tidak dapat dipisahkan karena hubungan mereka mempunyai nilai-nilai sakral yang sangat tinggi.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa upacara adat yaitu sifatnya turun temurun yang pelaksanaannya sangat disiplin menurut adat kebiasaan masyarakat yang dianggap sebagai bentuk permohonan atau sebagai ucapan terima kasih. Dalam melaksanakan upacara adat suatu masyarakat pada umumnya sangat menarik. Banyak sekali keanekaragaman upacara-upacara adat atau tradisi yang ada di Indonesia. Dengan adanya upacara adat ini sangat menambah keberagaman budaya Indonesia. Upacara adat juga dipahami bahwa hakekatnya yang dilakukan oleh manusia sesuai dengan adat kebiasaan untuk memperoleh ketentraman dan keselamatan hidup serta dapat menghargai tantangan hidup sebagai perwujudan dari keterbatasan manusia yang berasal dari individu, alam maupun lingkungan sekitar.
Maksud dan Tujuan
1. Memfasilitasi para arranger/ pelaku seni musik Jambi dalam berkreasi dan membuat karya baru yang bersumber dari budaya Jambi
2. Menggugah dan meningkatkan produktivitas para arranger/ pelaku seni musik Jambi
3. Memberikan kesempatan pada arranger/ pelaku seni untuk menampilkan dan menunjukkan kemampuannya dalam menata atau membuat komposisi baru yang bersumber dari Upacara Adat Jambi
4. Meningkatkan peran Taman Budaya Jambi sebagai labor seni
Penyelenggara
Penyelenggara kegiatan Festival Musik Tahun 2023 yaitu UPTD. Taman Budaya Jambi
Peserta
Peserta kegiatan Festival Musik Tahun 2023 adalah arranger dan pelaku seni yang berasal atau berdomisili di Provinsi Jambi
Bentuk dan Nama Kegiatan
Bentuk kegiatan Festival Musik Tahun 2023 berupa lomba penciptaan komposisi musik yang bersumber dari Upacara Adat yang ada di Provinsi Jambi
Pendaftaran Peserta:
Pendaftaran peserta Festival Musik dibuka mulai tanggal 1 Agustus sd 13 September 2023
Pelaksanaan Kegiatan
Festival Musik Tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 26 sd 27 September 2023
Sekretariat Panitia
Sekretariat panitia Festival Musik Tahun 2023
Taman Budaya Jambi
Jl. Arbai I No. 9 – 10 Sei. Kambang Jambi
Narahubung: Venny, 0851.5861.1429
Email: tamanbudayajambi.tbj@gmail.com