Mau Pindah Tempat Memilih Saat Pemilu 2024, Apakah Bisa? Lihat Syaratnya
1 min readJAMBIDAILY POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
KPU memberikan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024. Lihat keterangan gambar dibawah ini: