16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Hari Ini Gubernur Jambi Lantik Mukti Sebagai Pj Bupati Merangin

2 min read

JAMBIDAILY POLITIK- Berakhirnya masa jabatan Mashuri dan Nilwan Yahya Bupati-Wakil Bupati Merangin 2018-2023, dijadwalkan hari ini Gubernur Jambi H Al Haris melantik Mukti, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi dilantik jadi Pejabat (Pj) Bupati Merangin.

Mukti akan memegang amanah sebagai PJ Bupati Merangin hingga Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi, Edi Kusmiran mengatakan pelantikan Pj Bupati Merangin akan dihadiri pimpinan Forkopimda Provinsi Jambi dan Forkopimda Kabupaten Merangin.

“Undangan pimpinan Forkopimda Provinsi dan forkopimda Kabupaten Merangin,” katanya, sebagaimana dikutip dari laman media partner jambidaily.com (pariwara.com), Jumat 22 September 2023.

Bupati dan Wakil Bupati Merangin periode 2018-2023, Mashuri dan Nilwan Yahya dikabarkan juga menghadiri pelantikan Pj Bupati Merangin ini

Mukti akan dilantik oleh Gubernur Jambi Al Haris di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pukul 09.00 WIB. Berikut alur pelantikan Pj Bupati Merangin.

Sebelum dilantik di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Mukti terlebih dahulu transit di peranginan yang berada tepat di depan rumah dinas gubernur Jambi.

Setelah itu, Mukti didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi memasuki rumah dinas gubernur.

Mukti akan melintasi kirab dari peranginan menuju pendopo utama rumah dinas gubernur.

Setibanya di pendopo rumah dinas, Mukti disambut Gubernur Jambi dan diberikan petikan Surat Keputusan Kemendagri sebagai Pj Bupati Merangin.

Selanjutnya bersama Gubernur Jambi Al Haris, Mukti menuju auditorium Rumah Dinas Gubernur untuk prosesi pelantikan.

Setelah semuanya berada diposisi yang telah ditentukan barulah prosesi pelantikan berlangsung. Prosesi pelantikan ini diawali serah terima memori jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Merangin sisa jabatan 2018-2023. ***

 

Sumber: media partner pariwara.com

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73 − = 65