OJK Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal Pada Sektor Jasa Keuangan Di Era Digitalisasi
3 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan governance, risk management dan compliance (GRC) secara terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan (SJK) sebagai upaya mewujudkan stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya OJK tersebut antara lain diwujudkan dengan menggelar kegiatan Forum Penguatan Audit Internal Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, serta Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan tema “Penguatan Fungsi Audit Internal di Era Digitalisasi” di Jakarta, Kamis.
“Berbagai langkah yang OJK lakukan tidak akan efektif tanpa dorongan seluruh stakeholder terkait, termasuk Bapak dan Ibu yang berada di fungsi Auditor Internal perusahaan. Sesama profesi internal audit tidak perlu bersaing, namun justru perlu berkolaborasi, dan bahu-membahu untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam sambutannya.
Sophia mengharapkan SDM Audit Internal bekerja dengan profesional dan berintegritas, serta mampu menjadi katalisator terhadap pengembangan dan implementasi GRC di perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam sambutannya menekankan peran dari fungsi audit internal sebagai pihak yang independen dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan.
“Kami berharap agar upaya penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan tidak lepas dari penguatan fungsi audit internal dalam mendukung implementasi governansi yang baik. Pada era digitalisasi ini, fungsi audit internal juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi seperti data analytics, dan artificial intelligence, untuk mendorong penguatan mekanisme check and balances di internal lembaga jasa keuangan,” kata Ogi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan dalam penerapan governansi, profesi Internal Auditor akan menghadapi beberapa tantangan, seperti indikasi window dressing laporan keuangan, implementasi sustainability aspects, hingga digitalisasi yang tengah berkembang sangat pesat.
“Perkembangan teknologi telah membuka banyak peluang inovasi dalam bisnis, namun di samping itu juga dapat menjadi tantangan tersendiri. Dengan berbagai tantangan yang ada, maka fungsi Auditor Internal dituntut untuk terus berkembang agar dapat tetap relevan dan memberikan nilai tambah bagi organisasi,” kata Agusman.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari internal maupun eksternal OJK, antara lain Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan, Kepala Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Totok Dwi Diantoro, President of The Institute Internal Auditors Indonesia (IIA) Angela Simatupang, Sekretaris Jenderal Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) Sidharta Utama, Ketua Umum Ikatan Auditor Internal Bank (IAIB) Antonius Gunardi, Ketua Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Djohan Pinnarwan, Head of Internal Audit PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Carolina Iskandar, dan Direktur Kepatuhan PT BCA Finance Lim Handoyo.
Kegiatan diadakan secara hybrid yang dihadiri lebih dari 1.000 orang peserta yang berasal dari perwakilan Pimpinan LJK dan fungsi audit internal di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, serta Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, serta perwakilan Pimpinan Lembaga/Asosiasi Profesi di bidang governansi.
OJK berharap melalui forum ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan Pelaku Usaha Sektor Keuangan dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam rangka memperkuat fungsi audit internal dalam mendukung penguatan governansi dan penegakan integritas SJK yang berkelanjutan.