23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kafe Tapi Mirip “Hiburan Malam” Sdjiwa Coffe DISEGEL Satpol PP Kota Jambi

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi melakukan tindakan tegas terhadap salah satu tempat usaha yang melanggar aturan dan peruntukannya.

Setelah dipantau dan diamati akhir-akhir oleh petugas Satpol PP Kota Jambi, tempat usaha yang dimaksud berlabel kafe namun fakta di lapangan sudah “mirip dengan hiburan malam”.

Hal itu dibuktikan saat disidak Satpol PP Kota Jambi yang dipimpin Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, M.Andriyan Syafitra,S.STP, MH (Jum’at, 20/10/2023) malam.

Kafe yang bernama Sdijiwa Coffe Sedang ada pertunjukan atau Show dari Disk Jockey (DJ), bahkan petugas juga menemukan minuman keras.

“Kafe tersebut melanggar perda nomor 47 tahun 2002 tentang ketertiban umum, Perda nomor 7 tahun 2010 tentang minumal beralkohol,” Tegas Andriyan Syafitra, seusai menyegel Sdijiwa Coffe yang berada di Jalan Letmud Sarniem, Kenali Asam Bawah, kotabaru, kota Jambi.

Satpol PP Kota Jambi turut memantau melalui media sosial, benar saja dari apa yang dilihat jambidaily.com, situasi Kafe yang berkonsep Outdoor tersebut “mirip hiburan malam”.

“Kami juga memantau dan ramai di media sosial, tapi juga mengumpulkan bukti-bukti sebelum melakukan sidak malam ini,” Ungkap Andriyan Syafitra.

“Menampilkan tarian dan musik DJ, tentunya menyalahi aturan yang ada di Kota Jambi, bahkan petugas juga menemukan minuman keras,” Tandasnya, tetapi tidak dijelaskan apakah minuman keras dibawa pengunjung atau tersedia di tempat itu.

Atas penyegelan Satpol PP Kota Jambi, jambidaily.com belum mendapatkan keterangan resmi maupun pernyataan dari pemilik Sdjiwa Coffe.

Namun melalui story akun instagram, sdjiwa cofee menuliskan “terima kasih buat teman-teman sdjiwa semuanya. Sementara kita tutup dulu ya, nanti kita infokan lagi di sdjiwa. Terima kasih teman-teman sdjiwa” (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =