21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, Edi Purwanto Harapkan Peningkatan PAD

2 min read

JAMBIDAILY.COM -Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan Burhanudin Mahir memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/11/2023).

Rapat paripurna ini dilaksanakan dengan beberapa agenda yakni Penyampaian Laporan Pansus Ranperda Retribusi Pajak Daerah, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, Pengambilan Keputusan Dewan, serta penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jambi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah unsur forkompimda dilingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangannya yang pada intinya semuanya menyetujui Ranperda Retribusi Pajak Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Disisi lain, pada kesempatan ini, Edi Purwanto menyampaikan bahwa dengan telah disetujuinya Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini untuk dijadikan Peraturan Daerah, diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk bisa lebih berinovasi dan melihat peluang pendapatan daerah.

“Alhamdulillah kita menyelesaikan salah satu tugas kita sebagai dewan dan harapan kami dengan Perda ini, eksekutif lebih berinovasi, lebih serius lagi menggali potensi-potensi pendapatan daerah sebagai bentuk pembiayaan apbd yang akan datang,”sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa potensi pendapatan daerah Provinsi Jambi harus terus digali untuk meningkatkan APBD Provinsi Jambi. Apalagi Ia melihat bahwa sejauh ini, APBD Provinsi Jambi tidak pernah menyentuh sampai diangka Rp 6 triliun, sementara provinsi lain sudah di atas itu.

“Harapan kami dengan Perda ini bisa meningkatkan APBD kita diangka Rp 6 triliun bahkan lebih, maka inovasi-inovasi ini yang dibutuhkan oleh eksekutif dan dijalankan dengan baik,”pungkasnya.(HMI*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 65 = 71