21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

DPRD Muarojambi Gelar Rapurna Terkait Agenda Penyampaian Jawaban Secara resmi Ranperda Inisiatif

3 min read

JAMBIDAILY MUAROJAMBI – Staf Ahli Bupati Muarojambi Drs. Sukisno, MM., Mewakili Penjabat Bupati Muaro Iambi Bachyuni Deliansyah, SH., MH., Selasa sore (7/11/2023) menghadiri rapat Paripurna DPRD Muarojambi.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Muarojambi ini terkait agenda penyampaian jawaban secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Muarojambi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muarojambi, Junaidi, SE., di dampingi Wakil Ketua II Ahmad Haikal dan sejumlah Anggota DPRD Muarojambi ini, juga dihadiri Staf Ahli Bupati Muarojambi, Sukisno, sejumlah pejabat dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Muaro Jambi.

Staf Ahli Bupati Muarojambi Drs. Sukisno, MM., menyampaikan bahwa penyampaian secara resmi ranperda usulan pemerintah, merupakan bagian dari proses pembentukan produk hukum daerah yang selanjutnya akan dibahas secara bersama antara pihak pemerintah dan pihak legislatif (DPRD).

Ia menyebut, ada 2 Ranperda yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah yang akan disahkan dalam sidang paripurna hari ini. Yaitu 1 (Satu) Raperda Inisiatif DPRD kabupaten Muarojambi ranperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya serta ranperda dari pemerintah Daerah kabupaten Muarojambi.

Rencana tata ruang RTRW kabupaten Muarojambi tahun 2023 – 2043.

Ke 2 (Dua) pembentukan dan susunan perangkat daerah sehubungan dengan hal tersebut Bapenperda DPRD kabupaten Muarojambi bersama biro hukum dan pihak Lp2n Universitas Jambi telah melakukan kajian bersama untuk mendapatkan potensi yang dapat disepakati dan sudah di harmonisasikan ke menkumham Jambi.katanya

Penyusunan rancangan Peraturan daerah kabupaten Muarojambi tentang pengelolaan dan Pelestarian Cagar budaya harus mempertimbangkan beberapa manfaat

pertama sisi ekonomi dimana Cagar budaya harus memberikan kesejahteraan kehidupan masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Kedua pelestarian cagar budaya merupakan tangung jawab bersama sehingga harus berdampak kepada tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam melestarikan cagar budaya

ketiga pelestarian cagar budaya harus bersifat dinamis baik dibidang perlindungan dan pengembangan dan pemanfaatan sehingga berbagai Tekhoder dapat terlibat dalam upaya pelestarian cagar budaya.

Tambah Staf Ahli Bupati Muarojambi, Sukisno, setelah rapat paripurna penyampaian secara resmi beberapa ranperda diatas, akan dilanjutkan dengan pembahasan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan legislatif.

“Beberapa ranperda diatas, secara substansi memiliki nilai strategis, dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah, sehingga dipandang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari legislatif, khususnya, badan pembentuk peraturan daerah DPRD kabupaten Muarojambi. Selain itu ranperda ini menjadi landasan hukum dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah kedepan,” jelasnya.

Staf Ahli Sukisno berharap, semoga dalam proses pembahasan ranperda ini, dapat berjalan lancar, sehingga ranperda yang disyahkan nantinya, dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muarojambi yang akan membahas dan menyelesaikan Ranperda yang diusulkan, baik oleh pemerintah maupun yang diusulkan atas inisiatif DPRD sendiri untuk menjadi Perda.

“Hal ini menjadi bagian dari kebersamaan dan sinergritas antara pemerintah daerah dengan legislatif untuk menyukseskan berbagai agenda pembangunan yang bertujuan memajukan dan mensejahterakan masyarakat dan daerah,” tandasnya.(HMI*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

87 − = 84