17 Januari 2025

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Al Haris Terima Penghargaan Peduli Konsumen

2 min read

JAMBIDAILY BANDUNG – Gubernur Jambi, Al Haris menerima anugrah sebagai kepada daerah peduli perlindungan konsumen tahun 2023 dari Kementrian perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Penghargaan ini diterima langsung Gubernur Jambi Al Haris dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di ballroom hotel Fullman, Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).

Dilaporkan pariwarajambi.com (Jum’at, 10/11/2023) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam sambutannya menyebutkan langsung nama Gubernur Jambi Al Haris dan mengucapkan terimakasih banyak kepada Gubernur Al Haris karena berkesempatan untuk hadir di tengah jadwal yang padat.

“Terima kasih Gubernur Jambi, Al Haris yang hari ini hadiri disini. Sebelumnya beliau dari Aceh langsung terbang ke Jakarta dan hari ini sudah tiba bersama kita, beri tepuk dulu untuk sahabat saya Gubernur Jambi Al Haris,” kata Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah penerima penghargaan dengan kategori peduli perlindungan konsumen.

“Provinsi Jambi Adalah salah satu provinsi penerima penghargaan terkait dengan Provinsi peduli konsumen, dan ini penting karena ditengah banyaknya produk-produk yang muncul dan industrinya makin baik serta dengan begitu mereka harus dilindungi dengan baik, sehingga mereka memiliki payung hukum, sehingga pasar mudah menerima mereka” kata Al Haris

Gubernur Al Haris juga menyampaikan dengan langkah tersebut maka hubungan antara konsumen dan produsen semakin erat dan dapat diterima produsen dengan baik.

“Dengan adanya langkah seperti ini dari konsumen ke produsen memiliki hubungan yang baik, artinya produsen pun bisa menerima semua produk produk dari Mereka dengan baik dan muncul kepasaran. Apalagi sekarang UMKM kita mulai tumbuh dengan baik, dan akan menjadi tanggapan positif di pasar,” pungkas Al Haris. (*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68 − = 65