15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sekda Muarojambi Hadiri Rakorda Baznas Se-Provinsi Jambi Tahun 2023

2 min read

JAMBIDAILY.COM – Sekretaris Daerah (SEKDA) Muarojambi Budhi Hartono, S.Sos., MT., Hadir di pembukaan Rapat Koordinasi Daerah Badan Amil Zakat Nasional (Rakorda BAZNAS) Se-Provinsi Jambi Tahun 2023 dibuka Gubernur Jambi yang di wakili oleh Asisten pemerintahnan dan kesejahteraan rakyat setda Privinsi Jambi, Arif Munandar ditandai dengan pemukuan gong.

Acara Rakorda BAZNAS Se-Provinsi Jambi yang mengusung tema “Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI” tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat, Sabtu Malam (18/11/ 2023).

Dalam kesempatan tersebut Sekda Muarojambi Budhi Hartono, menyambut baik Rakorda ini, sebagai forum strategis bagi BAZNAS Muarojambi untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana zakat, sehingga bisa memperkuat peran dalam membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Menguatkan peran BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan,” ungkap Sekretaris Daerah Budhi Hartono.

Lebih lanjut, melalui rakor BAZNAS ini, diharapkan dapat menghasilkan berbagai rumusan program yang selaras dengan program – program Kabupaten khususnya Kabupaten Muarojambi untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Muarojambi.

“Dengan terlaksananya rapat koordinasi daerah ini, Budhi Hartono berharap, dapat melahirkan program-program BAZNAS ke depan tentunya dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.,” pungkas Sekda.

Hadir dalam kegiatan rakor Baznas antara lain, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag., Asisten pemerintahnan dan kesejahteraan rakyat setda Privinsi Jambi, Arif Munandar, Wakil Ketua BAZNAS RI KH. Mokhamad Mahdum dan Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, H. Hasan Basri, SH., Sekda Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.(Hi*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

79 − 74 =