Kejari Pantau Kasus Dugaan Pekerjaan Fiktif di Kecamatan Muarasabak Timur
2 min readJAMBIDAILY MUARASABAK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur), memantau kasus dugaan kegiatan fiktif di Kecamatan Muarasabak Timur Tahun Anggaran 2023, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan BPK.
Tidak tanggung – tanggung dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mencapai ratusan juta rupiah. Dan pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur masih menunggu proses pemeriksaan dari BPK selema 60 hari waktu kerja.
Dikatakan Kastel Kejari Tanjab Timur, Bambang, menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu dan mengikuti proses dari pihak BPK terhadap kasus ini, namun jika selama 60 hari tidak ada tindak lanjut, maka aparat penegak hukum (APH) akan mengambil alih.
“Saat kita masih menunggu, karena ini masih kewenangan BPK, dan tidak etis jika kita ikut campur, dan biasanya prosesnya selama 1 bulan namun tergantung dari surat tugasnya,” jelasnya, Rabu (22/11/23).
Lanjutnya, biasanya semua OPD akan diperiksa dan tergantung inspektorat mengarahkan ke mana. Namun lebih bagusnya semua camat di periksa karena sudah ada contoh, bisa saja di Kecamatan lain ada dugaan yang sama.
“Bisa jadi, ada dugaan pada Kecamatan lain, namun kita lihat nanti dari hasil audit inilah bisa langsung penyidikan,” bebernya.
Hebooh! Mencuat Dugaan Pekerjaan Fiktif di Kecamatan Muarasabak Timur Hingga Ratusan Juta Rupiah
Sebelumnya, Darohim selaku camat Muarasabak Timur, ia mengakui bahwa dalam persoalan ini, ada kelalainnya sehingga, dana tersebut dapat ditarik di bank.
Dan pada saat penarikan, dirinya memang ada menandatangani cek kosong yang diserahkan oleh bendahara dengan alasan nanti akan disesuaikan oleh bendahara, uang tersebut nantinya akan digunakan untuk apa.
“Iya betul persoalan ini memang tidak terlepas dari saya selaku Penanggung Jawab Pengelola Anggaran (PA), bendahara pada saat itu menyodorkan ke saya cek kosong yang tidak ada nilai uangnya, dan waktu itu saya juga kebetulan lagi tidak fokus,” ujarnya.
Penulis: Hendri Rosta
Editor: HN