Wow, 808 Istri Gugat Cerai Suami di Jambi Dalam Rentang Januari Hingga 1 November 2023
1 min readJAMBIDAILY JAMBI – Gugatan cerai dari catatan pengadilan agama Jambi menunjukkan angka yang besar dari rentang Januari hingga 1 November 2023
Dikutip dari laman jambiprima.com mediagroup jambidaily.com (Selasa, 21/11/2023) berdasarkan data statistik yang dihimpun menunjukkan bahwa mayoritas permohonan bercerai berasal dari pihak istri.
Terdapat 808 kasus perceraian diajukan oleh istri yang menggugat suami mereka. Sedangkan kasus cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istri hanya mencapai 208 kasus.
Raudah Rachman, Penitera Hukum Pengadilan Agama Klas 1 A Jambi, mengungkapkan bahwa dari total permohonan cerai gugat yang masuk, sebanyak 679 perkara telah dikabulkan hingga tanggal 2 November. Lalu, 48 perkara masih berada dalam proses, dan sisanya berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Sementara itu, dari 208 kasus cerai talak, 172 perkara sudah diputuskan, 18 masih dalam proses, dan yang lainnya berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Penyebab perceraian yang dominan adalah perselisihan terkait masalah ekonomi, yang diikuti oleh masalah pihak ketiga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kasus narkoba.
Usia rata-rata pasangan yang mengajukan perceraian adalah di atas 30 tahun. Dari total 1.016 kasus perceraian, terdapat kasus dengan usia pernikahan yang sangat singkat, bahkan hanya sebulan.
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Pengadilan Agama Jambi dalam menangani lonjakan kasus perceraian yang dipicu oleh berbagai faktor kompleks, termasuk masalah ekonomi, perselingkuhan, dan masalah sosial lainnya. (*/Edit: HN)