26 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Waw…Pupuk Palsu dan Pupuk ‘Ganti Karung’ Marak di Jambi, Kapolda: Kawal Dengan Baik dan Ketat

2 min read

Ilustrasi, Petani sedang menebarkan pupuk tanaman padi | Dok. PT Pupuk Indonesia/annualreport.id

JAMBIDAILY HUKUM – Pertemuan PT Pupuk Indonesia (persero) dan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, Kamis (23/11/2023) terungkapnya aksi ‘tipu-tipu’ pemasok yang menyalurkan pupuk palsu, pupuk murah yang harganya tidak masuk akal, dan pupuk “ganti karung” marak beredar di Provinsi Jambi.

Dilaporkan laman infojambi.com (Sabtu, 25/11/2023) Temuan-temuan itu diungkapkan Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia, Bob Indiarto, saat bertemu Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono.

Permainan pupuk oleh oknum-oknum nakal itu juga disampaikan kepada Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory.

Bob Indiarti didampingi SVP Pengadaan Operasional PT Pupuk Indonesia, Budi Hasibuan, mengungkapkan semua persoalan yang terjadi seputar peredaran pupuk produksi PT Pupuk Indonesia di Jambi, terutama dari sisi keamanannya.

“Ada beberapa persoalan yang mengganggu aktivitas PT Pupuk Indonesia di Jambi. Kecurangan itu perlu diawasi dan ditindak agar tidak merugikan petani,” Tutur Bob.

Kapolda Jambi setelah mendengar temuan-temuan tersebut, menyatakan segera menindaklanjutinya.

“Polda Jambi siap mendukung kegiatan PT Pupuk Indonesia,” Ujar Kapolda Jambi.

Dia juga minta semua kendala dan masalah di lapangan dikomunikasikan dengan kepolisian.

“Pupuk bersubsidi merupakan salah satu elemen penting di sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional,” Ungkap Rusdi

“Penyalurannya harus sama-sama kita kawal dengan baik dan ketat,” Tegasnya.

Jenderal Bintang Dua ini menyebut, Polda Jambi akan membangun kolaborasi yang kuat dengan PT Pupuk Indonesia, untuk memastikan ketersediaan pupuk yang cukup dan terjangkau bagi petani di Provinsi Jambi.

“Masalah pupuk ini sangat berdampak pada sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar jenderal bintang dua itu. (*Edit: HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

93 − = 86