19 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Selama 20 Hari Operasi Pekat, Polda Jambi Ungkap 915 Kasus dan Proses Ribuan Pelaku

2 min read

Razia Pekat Saat Menyisir Eks Lokalisasi Jambi/Foto: Ist

JAMBIDAILY HUKUM – Polda Jambi dan jajaran ungkap 915 kasus dengan 1.301 pelaku pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Siginjai Tahun 2023 selama 20 hari sejak tanggal 6 s.d 25 November 2023.

Pada Operasi Pekat ini, pihak kepolisian melakukan razia terhadap perjudian, prostitusi, miras, premanisme, senjata tajam, geng motor, pornografi, pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, selama operasi Tim Satgas menyasar lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti di Kawasan Terminal, Pelabuhan, jalan umum, Hotel, penginapan hingga rumah kost.

“Pada operasi ini diturunkan 115 personel yang berpatroli secara rutin, dengan hasil yang didapat dari kegiatan Operasi Pekat II Siginjai tahun 2023, Polda Jambi dan jajaran sebanyak 915 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 1.301 orang,” Tutur Kompol Mas Edy, dalam keterangan tertulis (Rabu, 29/11/2023).

Lebih lengkap dijelaskan Kasubbid Penmas, bahwa jika dirincikan kasus tersebut antara lain 402 kasus miras dengan 483 pelaku, 16 kasus judi dengan 30 pelaku, 153 kasus parkir liar dengan 157 pelaku, 116 kasus pungli dengan 120 pelaku, 90 kasus asusila dengan 267 pelaku, dan 155 kasus premanisme dengan 229 pelaku.

“Kasus tertinggi yang didapatkan pada Operasi Pekat II ini yaitu, miras sebanyak 402 kasus, Premanisme 155 kasus, parkir liar 153 kasus. Jika dibandingkan hasil Operasi Pekat I Siginjai tahun 2023 dengan Operasi Pekat II Polda Jambi dan Jajaran mengalami peningkatan. Pada pekat I ada 764 kasus, selisih peningkatan 124 kasus dengan yang saat ini,” Jelasnya. (*/Edit: HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 51 = 55