Dialog Akhir Tahun 2023, OJK Perkuat Perizinan Dan Pengawasan Terintegrasi
3 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan.
“Saat ini unit khusus untuk perizinan dan pengawasan terintegrasi sudah terbentuk dan sudah bekerja untuk melihat bagaimana pengawasan lintas bidang bisa dilakukan dan akan lebih efektif. Begitu juga dengan perizinan, sehingga proses perizinan tidak berulang untuk bidang yang berbeda,” kata Mahendra dalam acara Dialog Akhir Tahun 2023 Dewan Komisioner OJK dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Jakarta, Senin.
Mahendra menambahkan, untuk meningkatkan perizinan dan pengawasan terintegrasi ini juga telah dibentuk unit kerja pengelolaan data dan laporan terintegrasi untuk semakin mempermudah mekanisme pelaporan dari industri jasa keuangan.
Menurutnya, berbagai penguatan struktur organisasi itu merupakan bagian dari program reformasi organisasi yang dilakukan dari sisi proses bisnis, sumber daya manusia dan struktur organisasi untuk semakin meningkatkan integrasi, koordinasi dan efisiensi.
Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menyampaikan perkembangan sektor jasa keuangan Indonesia di tengah dinamika kondisi perekonomian global selama 2023.
“Kalau kita lihat perekonomian global 2023 ini, walaupun pertumbuhan melambat, ada risiko dari ketidakpastian dan berlangsungnya kondisi inflasi dan tingkat suku bunga yang tinggi, tapi secara umum lebih baik daripada yang kita khawatirkan akhir tahun lalu,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan itu, Mahendra menyampaikan akuntabilitas OJK dari masukan yang disampaikan oleh industri jasa keuangan pada pertemuan dengan IJK di 2022. Searah dengan itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pertemuan ini merupakan sarana bagi OJK mendengar masukan dan pandangan dari pelaku industri jasa keuangan.
“OJK serius mendengarkan dan serius akan kita kaji, mana yang bisa kita follow up. Jadi kalau regulator willing mendengarkan dan mencari solusi berusaha untuk kita maju bersama mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk negeri ini,” kata Mirza.
Dialog Akhir Tahun OJK dengan Industri Jasa Keuangan merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun sebagai sarana komunikasi langsung Dewan Komisioner OJK dengan para pelaku industri jasa keuangan.
Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi pembahasan yaitu Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; dan Bidang Perbankan yang dilaksanakan pada Jumat (1/12), sedangkan untuk Bidang Pengawasan Peransuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun; Bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya; serta Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dilaksanakan pada Senin ini.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi yang masing-masing menyampaikan berbagai arah kebijakan strategis di setiap bidang.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena, masing-masing menyampaikan arah untuk kinerja pelindungan konsumen dan masyarakat yang semakin baik, serta harapan untuk terus memperbaiki pengelolaan risiko dan tata kelola yang baik di industri jasa keuangan.
Pada setiap sesinya, kegiatan diikuti lebih dari 100 peserta yang berasal dari pimpinan dan perwakilan IJK, perwakilan Asosiasi Pelaku IJK dan stakeholder eksternal masing-masing bidang pengawasan IJK. (*/)