3 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pemkot Jambi Mengkaji Lagi Perizinan, PT SAS Masih Disegel Satpol PP

1 min read

Ilustrasi Segel/Foto: serambinews.com

JAMBIDAILY HUKUM – Pemerintah kota Jambi melalui Satpol PP saat ini masih menyegel lokasi Land Clearing milik PT Sinar Anugrah Sukses (SAS) yang berada di wilayah Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Hal itu guna menjamin ketentraman dan ketertiban.

“Segel Belum Kami buka Jadi tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, Rabu (6/12/2023).

Dilansir jambiprima.com mediagrup jambidaily.com Kata Feriadi, segel akan dibuka jika seluruh perizinan dan seluruh kelengkapan dari PT SAS untuk mendirikan Stockpile dan Pelabuhan batu baravsudah lengkap.

“Artinya perizinan ini bukan mencakup administrasi saja, tapi juga sosialisasi kemasyarakat. Karena saat ini masih ada penolakan, jadi segel tersebut untuk menjamin ketentraman dan ketertiban,” ujarnya.

Menurut Feriadi, pemerintah kota Jambi akan mengkaji lagi perizinan milik PT SAS. Hal itu dikarenakan sesuai Perda Tata Ruang yang dimiliki oleh Kota Jambi, wilayah tersebut termasuk ke dalam kawasan pemukiman dan pertanian.

“Akan dikaji lagi, sesuai atau tidak dengan Perda Tata Ruang. Jadi dimohon semua pihak untuk mamahami situasi tersebut. Selama masih di segel, maka tidak diperkenankan ada aktivitas apapun di wilayah itu,” pungkasnya. (*/Edit:HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83 − = 74