18 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Terlibat Kasus Hukum dan Langgar Kode Etik, Anggota Polres Tanjab Timur Diberhentikan Secara Tidak Hormat

2 min read

JAMBIDAILY MUARASABAK – Satu orang anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Aipda MS diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, Senin (11/12/2023).

Sebelumnya Aipda MS, berdinas di Sabhara Polda Jambi dan dilakukan Demosi ke Polres Tanjab Timur, selama ditugaskan di Polres Tanjab Timur, Aipda MS tidak pernah masuk berdinas.

Dalam amanatnya, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksanaan upacara seperti ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas status.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku,”kata Kapolres.

“Sebagai manusia biasa, Saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tambahnya.

Kapolres AKBP Heri Supriawan minta kepada seluruh personel Polres Tanjab Timur, untuk selalu bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, ciptakan kebersamaan, institusi polri akan memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap AKBP Heri Supriawan.

Apida MS diberhentikan karena telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, karena meninggalkan dinas atau desersi, terlibat kasus asusila pencabulan, dan KKEP, dengan masa hukum selama 11 tahun penjara.

(*/Hendri Rosta)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46 − 39 =