Diklat dan FGD Media Polisi Nasional Untuk Menjadi Jurnalis Profesional Era Digital
2 min readJAMBIDAILY BANDUNG – Pendidikan Pelatihan (Diklat) dan Forum Group Discussion (FGD) Media Polisi Nasional untuk Menjadi jurnalis profesional di era Digital, digelar di Jalan Bukit raya indah Ciumbuleuit-Bandung (Rabu, 13/12/2023).
Hadir selaku narasumber, yaitu Sofyan Sugondo S.Ikom. Pemimpin Redaksi Media Nuansa Sinar (MNS), Mulyana Rachman S.E. Pemimpin Redaksi Media Info Jawara, Ustad Hari Mukti (Hari petir) Praktisi Hukum juga youtuber, dan Yusman Andrian Pemimpin Redaksi Media Polisi Nasional, serta acara dihadiri juga Kepala perwakilan wilayah (kaperwil) daerah Jambi, dan daerah lainnya di Indonesia.
Diklat dan FGD seperti ini penting diadakan selain sebagai ajang silaturahim sesama wartawan juga sebagai stimulus pengisi energi, saling berbagi melengkapi pengetahuan serta wawasan dalam dunia kewartawanan/kejurnalistikan khususnya.
Lalu, umumnya tentu untuk segala lapisan masyarakat apalagi di era Digital seperti sekarang, segala jenis aktivitas informasi di masyarakat mampu diakses lebih cepat.
Mengamati Kondisi era Digital, jika saja kita tidak bijak dan pandai menyaringnya, bukan tidak mungkin malah banyak yang terjebak dan terjerembab ke dalam lumpur informasi yang menyesatkan dan menjerumuskan.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu Narasumber Sofyan Sugondo S.Ikom, selaku Pemimpin Redaksi Media Nuansa Sinar (MNS) Bahwa di era digitalisasi seperti saat ini seorang wartawan/jurnalis diusahakan untuk tidak ‘gagap tekhnologi (gaptek)’
“Karena itu salah satu hal yang menunjang agar wartawan tidak ketinggalan perkembangan informasi dan sudah bisa langsung ‘konek’ dengan dunia internet terhadap segala fasilitas teknologi yang sudah sedemikian canggih,” Ujarnya.
Maka kata Sofyan Sugondo dengan canggihnya teknologi, sudah tentu sebagai wartawan harus menguasainya dan tidak lupa setelah menguasainya, jangan terlena malah jadi pemalas, tidak kreatif. Justru harus lebih meningkat kreativitas dan produktivitasnya agar bisa lebih unggul.
“Namun harus tetap memiliki dasar yang pokok yaitu kaidah-kaidah jurnalistiknya jangan sampai ditinggalkan, karena dengan adanya UU ITE seorang wartawan, kecil kemungkinannya bisa terjerat, jika kaidah-kaidah jurnalistiknya di pergunakan,” Pungkasnya
Selanjutnya Pemred Media Jurnal Polri ‘Bram Kuswadi, S.Psi, juga mengingatkan Wartawan/jurnalis itu sebagai Kontrol Sosial ditengah masyarakat sesuai undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
(*/Penulis:Susi/Edit:HN)