15 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pengertian UMKM dan Fungsinya di Bidang Ekonomi

4 min read

Ilustrasi/Pexels

JAMBIDAILY EKONOMI – Sering kali kita mendengar istilah UMKM dalam kehidupan sehari-hari, baik di radio, televisi, media online dan lain sebagainya. Bahkan banyak sekali masyarakat Indonesia yang menjalankan bisnis UMKM ini.

UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan adanya UMKM ini, membawa banyak pengaruh terhadap sistem perekonomian dalam sebuah negara. Seperti pada tahun 1997, dengan adanya UMKM ini bisa membantu menyelamatkan perekonomian negara Indonesia yang terkena krisis moneter.

UMKM bisa mengangkat derajat perekonomian negara Indonesia. Pengertian tentang UMKM ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang UMKM, simak artikel berikut ini, dilansir dari berbagai sumber:

Pengertian UMKM

Secara umum, UMKM adalah usaha mikro, kecil dan menengah, yang usahanya dijalankan oleh perseorangan, bisnis rumahan atau badan usaha yang kecil.

Prof. Ina Primiana yang merupakan ekonom senior berpendapat, bahwa UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil, yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia. Sedangkan M. Kwartono Adi berpendapat, bahwa UMKM adalah badan usaha yang memiliki profit atau keuntungan tidak lebih dari 200juta berdasarkan perhitungan laba tahunan.

Menurut peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2008, UMKM dibedakan berdasarkan masing-masing jenis usaha, yaitu usaha mikro, kecil dan menengah.

Jenis Usaha

Usaha Mikro: Usaha mikro merupakan jenis usaha yang dijalankan, dikelola dan dimiliki oleh perorangan atau keluarga. Keuntungan usaha mikro ini tidak lebih dari 50juta Rupiah, dan pengelolaan keuangannya disatukan dengan keuangan pribadi pemilik usaha tersebut.

Usaha Kecil: Jenis usaha kecil adalah usaha yang memiliki keuntungan sekitar 50juta sampai 300 juta rupiah setiap tahun. Biasanya usaha ini terdiri dari bisnis informal dengan institusi skala kecil, seperti toko pakaian atau tempat makan.

Usaha Menengah: Jenis usaha yang terakhir adalah usaha menengah. Usaha ini merupakan bisnis yang sistem pembukuan dan pengelolaan keuangannya lengkap dan berstruktur. Keuangannya dipisahkan dengan keuangan pribadi. Usaha menengah ini memiliki pemasukan sekitar 300juta keatas setiap tahun, dengan memiliki NPWP dan legalitas lainnya. Usaha menengah ini resmi dan diakui negara.

Ciri-Ciri UMKM

UMKM memiliki ciri-ciri khusus yaitu memiliki jenis barang yang tidak tetap dan bisa berganti-ganti. Tempat usaha yang digunakan untuk bisnis ini bisa berpindah-pindah. UMKM juga belum memiliki administrasi yang lengkap.

Biasanya pengelolaan keuangan bisnis UMKM ini, tercampur dengan pengelolaan keuangan pribadi. Pelaku usahanya masih belum memiliki pengetahuan tentang perekonomian yang cukup, dan masih perlu diasah lagi kemampuannya dalam bisnis.

Sebagian besar UMKM dijalankan tanpa adanya perijinan yang jelas. Usaha ini tidak memiliki legalitas seperti NPWP. Bahkan kebanyakan usaha UMKM ini tidak memiliki akses di perbankan.

Fungsi UMKM

Membuka Lapangan Pekerjaan
Fungsi pertama adanya UMKM adalah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Karena untuk bekerja di UMKM bisa dilakukan oleh semua orang, baik yang memiliki tingkat pendidikan rendah maupun orang yang tidak memiliki keterampilan khusus.

Sebagai contoh, UMKM bisa dijadikan sebagai lapangan pekerjaan untuk ibu rumah tangga, dengan membuka usaha seperti toko baju yang dijual di rumah.

Mendorong Kondisi Ekonomi yang Lebih Merata
UMKM juga memiliki fungsi untuk mendorong kondisi ekonomi menjadi rata. Bahkan perekonomian di pedesaan juga bisa meningkat, dengan adanya bantuan dari UMKM ini.

Setiap orang bisa menjual berbagai macam produk, di rumah maupun di sekitar rumah, tanpa harus pergi keluar kota untuk menjual produknya. Masyarakat pedesaan yang tidak bisa pergi ke kota besar, tetap bisa mendapatkan penghasilan dan membeli produk melalui UMKM.

Meningkatkan Devisa Negara
Tak hanya menguntungkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan saja, dengan adanya UMKM ini, devisa negara juga bisa berkembang dan meningkat, jika UMKM dikelola dengan baik. Contohnya adalah melakukan ekspor barang ke negara lain, dengan menjual produk-produk UMKM.

Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Fungsi terakhir UMKM adalah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Barang yang dijual UMKM bisa diproduksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan bahan baku untuk memproduksi barang, bisa didapatkan dari lingkungan sekitar. (*/fimela.com)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44 − = 34