3 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dari Munas Dewan Kesenian Se-Indonesia, Hasilkan ‘Resolusi Ancol’

3 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Kesenian telah usai.

Munas yang dilaksanakan pada 10-14 Desember 2023, di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Munas mengangkat ‘Transformasi Dewan Kesenian dan/atau Dewan Kebudayaan Untuk Tata Kelola Kebudayaan’, menghasilkan Resolusi Ancol untuk memperkuat peran dan fungsi dewan kesenian dalam pembangunan berkesenian dan kebudayaan ke depan.

Resolusi Ancol itu semacam format ideal dewan kesenian ke depannya. Resolusi Ancol juga merangkum rekomendasi dari sidang lima komisi di Musyawarah Nasional tersebut.

Menurut Asro Al Murthawy selaku Ketua Dewan Kesenian Merangin (DKM) Jambi yang juga hadir dalam munas tersebut, menyebut bahwa musyawarah ini sebenarnya sudah diinisiasi dan digodok saat Pra Kongres Kebudayaan Indonesia 2023 pada Oktober lalu, khususnya di komisi kelembagaan.

“Isu-isu terkait relasi Dewan Kesenian dengan pemda, penegasan posisi Dewan Kesenian apakah eksekutif implementatif program atau menjadi mitra representasi masyarakat seni budaya yang turut dalam merumuskan visi, monitoring dan kebijakan kepamajuan kebudayaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan yang disahkan pemerintah sebagai acuan aspek legalitas pertama, untuk pengelolaan kekayaan budaya di Indonesia,” beber Kang Asro, penggilan akrab Ketua DKM.

“Pesan Munas Dewan Kesenian/Kebudayaan ini sebenarnya pengembalian marwah dalam konteks memfungsikan sebagai kurasi, advokasi dan monitoring, agar tidak melahirkan produk kesenian yang hanya simbolik, project dan bukan sekadar pelengkap seremonial,” ujarnya.

(Asro Al Murthawy/Foto: Ist)

Sementara itu, Eri Argawan, Kepala Taman Budaya Jambi (TBJ) juga turut menguraikan bahwa, hari pertama para peserta munas diajak berdiskusi dengan narasumber seperi Alex Sihar, Hapri Ika Poigi, Halim HD, Bambang Prihadi, Chrisman Hadi, Sony Sumarsono, Akmal Malik dan Hilmar Farid menegaskan, terkait fungsi ideal dalam tata kelola dan pemajuan ekosistem kesenian dan kebudayaan, turut terlibat penyusunan visi dan rancangan kebijakan kesenian di wilayah masing-masing.

“Maka dari itu hal ini memberikan pesan bahwa dewan kesenian perlu meredefinisi kelembagaan terkait peran dan fungsinya. Dan Harus dipahami bahwa pemajuan kebudayaan yang dimana dewan kesenian sebagai mitra pemerintah harus mendorong dan mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan kebudayaan ini bagian dari urusan wajib pemerintah Non pelayanan dasar,” ungkapnya.

“Untuk itu posisi kelembagaan ini menjadi mitra pemerintah dalam usaha menyusun dan implementasi pemajuan kebudayaan yang didukung oleh anggaran. Saya kira perlu lagi diperkuat, adanya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai agen otoritas pemda untuk menegaskan urusan wajib ini. Dan Kebudayaan ini harus dipahami paradigmanya sudah sebagai public good, dan iklim berkesenian di Provinsi Jambi cukup kondusif, Taman Budaya Jambi (TBJ) akan membuka ruang lebih luas lagi bagi para seniman.” sambung Eri Argawan lagi.

Kegiatan Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Kebudayaan ini mendorong satu gagasan, apakah tetap menggabungkan menjadi lembaga Dewan Kesenian dan Kebudayaan, atau Dewan Kesenian saja, karena nomenklatur ini menyangkut implementasi regulasi terkait anggaran dan kebijakan.

Selain Asro al Murthawy dari Dewan Kesenian Merangin, Provinsi Jambi mengutus Eri Argawan, SE (Kepala Taman Budaya Jambi), Alamsyah Amir dan Titas Suwanda (Dewan Kesenian Jambi) serta Ustadz Wafa dan Dede Sachyumi (Dewan Kesenian Batanghari).

Dalam Munas, perwakilan Jambi berada di komisi 3, 4 dan 5.

“Saya berada di komisi 3 yang membahas tata kelola organisasi dewan kesenian, Eri argawan di komisi 4 tata kelola Taman Budaya, Dewan kesenian Merangin dan Batanghari di komisi 5 yang membahas politik Anggaran,” Ungkap Titas Suwanda.

(*Asro/Edit:HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 14 =