24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ketua DPRD Jambi Minta Pemprov Segera Tindaklanjuti Temuan BPK di Empat SKPD

2 min read

JAMBIDAILY POLITIK- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan semester II Tahun Anggaran 2023, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (20/12/23).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang.

Pada kesempatan ini turut hadir beberapa Ketua DPRD, Bupati yang ada di Provinsi Jambi. Dalam kesempatan ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang menyebutkan bahwa setelah diserahkannya LHP ini, ada waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti.

“Perlu kami sampaikan bahwa waktu selama 60 hari ini mengikuti kalender, dan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP yang diberikan oleh BPK,”ujarnya.

Sementara itu, pada kesempatan ini, Edi Purwanto mengatakan bahwa penyelenggara pemerintah yang baik dan bersih tentu menjadi spirit bersama untuk di implementasikan. Termasuk betul-betul melaksanakan prinsip-prinsip yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

“bagaimana kita lihat visi misi kepala daerah yang disampaikan semua, dimana prinsip pengelolaan keuangan daerah itu efektif, efesien, transpatan dan akuntabel,”terangnya.

Disisi lain, Edi Purwanto juga menanggapi terkait dengan adanya tujuh temuan di empat SKPD Pemerintah Provinsi Jambi dari BPK, dimana Ia meminta agar tujuh temuan tersebut dalam ditindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada.

“LHP tadi kita minta agar pemerintah provinsi untuk segera di tindaklanjuti, tadi ada tujuh temuan yang secara regulasi dalam waktu 60 hari kalender untuk dapat terselesaikan, kami tentu sebagai fungsi pengawasan akan mencermati dan mengawasi bersama supaya semuanya taat dan patuh sebagaimana regulasi yang ada,”pungkasnya.(Hi*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57 − 51 =